Kepala BPN Serahkan 12.001 Sertifikat Tanah Warga Blitar
27 Februari 2008 | 15:38 WIB
Blitar ( Berita ) : Sebanyak 12.001 sertifikat hak atas tanah di lahan bekas perkebunan di sejumlah tempat diserahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada warga Blitar.
“Sertifikat itu diserahkan di pendopo kabupaten, nanti siang (27/2),” kata Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Blitar, Sukamtono, di Blitar, Rabu [27/02] . Dihubungi disela peresmian penggunaan kantor baru Kecamatan Sutojayan, ia menjelaskan, sertifikat hak atas tanah yang diserahkan tersebut berada di sembilan desa di lima kecamatan.
Tanah-tanah yang diantaranya berada di Gandusari, Doko, Kesamben dan Tanggungrejo tersebut, sebelumnya merupakan tanah perkebunan dan sudah ditempati warga secara turun-temurun. Menurut Sukamtono, status tanah yang kini dikeluarkan sertifikat itu adalah Hak Guna Usaha (HGU). Sedangkan sertifikat yang diserahkan kepada warga saat ini merupakan sertifikat hak milik.
Sementara itu, komoditi yang dibudidayakan di areal perkebunan itu diantaranya kopi, karet dan teh. Daerah-daerah tersebut cocok untuk budidaya komoditi perkebunan tersebut. Sejumlah warga penerima sertifikat mengaku lega, karena setelah mereka lama berharap bisa mengantongi sertifikat tanah yang mereka tinggali secara turun-temurun itu. “Dengan keluarnya sertifikat ini, kami merasa senang, karena status kami menempati tanah yang kami tempati saat ini menjadi jelas,” kata seorang warga Gandusari.
Lebih lanjut Sukamtono mengemukakan, kantor Kecamatan Sutojayan yang baru diresmikan penggunaannya oleh Bupati Blitar, Herry Noegroho, tersebut sebelumnya adalah Kantor Pembantu Bupati. Tapi, karena cukup lama tidak dipakai kemudian direnovasi, sebelumnya akhirnya dimanfaatkan untuk kantor Kecamatan Sutojayan. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.