Hati-Hati Sikapi “Judicial Review” UU Otonomi Baru : Harian Berita Sore

Hati-Hati Sikapi “Judicial Review” UU Otonomi Baru

27 Februari 2008 | 15:37 WIB

Medan ( Berita ) :  Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Edison Sianturi, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar arif dan berhati-hati dalam menyikapi upaya sekolompok masyarakat yang mengajukan “judicial review” atau uji materi atas Undang-Undang (UU) Pembentukan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.

“Upaya sekelompok masyarakat yang berupaya mengajukan ‘judicial review’ atas UU Pembentukan Sergai dan juga atas tiga daerah otonomi lainnya bisa berimplikasi pada pembatalan pembentukan daerah otonomi baru lainnya. Karenanya kita minta MK agar arif dan berhati-hati dalam menyikapinya,” katanya di Medan, Rabu [27/02] .

 “Judicial review” terhadap UU No. 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sergai diajukan dengan alasan tidak adanya aspirasi masyarakat dalam pembentukan daerah otonom baru tersebut. Sidang uji materi atas UU tersebut telah digelar MK pada 13 Februari 2008.

Para pemohon dari masyarakat adat menilai pemekaran tersebut menyebabkan mereka harus menempuh jarak yang jauh untuk mencapai Sergai dibanding ketika masih berada dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Edison Sianturi, MK harus berhati-hati dalam menyikapi upaya ‘judicial review’ tersebut. Meski mengaku tidak tahu persis substansinya, namun ia berpendapat hal itu tetap saja memunculkan sejumlah pertanyaan mengingat pembentukan Kabupaten Sergai dan daerah otonomi baru lainya memiliki dasar hukum yang sama.

Pembatalan UU Pembentukan Kabupaten Sergai juga diyakini akan menjadi celah bagi yang lain untuk mengupayakan pembatalan UU yang sama di daerah lain. Karena itu politisi dari Partai Patriot Pancasila itu meminta MK agar arif dan tidak gegabah dalam menyikapi persoalan tersebut. Sebelumnya anggota Komisi A DPRD Sumut Ahmad Ikhyar Hasibuan bahkan menilai pengajuan “judicial review” tersebut mengada-ada dan tidak masuk akal.

Ia tidak menampik kemungkinan ada sebagian masyarakat yang tidak setuju dengan pembentukan kabupaten baru itu. “Tapi tidak mungkin juga daerah otonom baru bisa terwujud tanpa ada aspirasi masyarakatnya,” ujarnya.

Anggota dewan dari Partai Demokrat itu berkeyakinan ketidakpuasan terhadap pembentukan Kabupaten Sergai yang kemudian diwujudkan dengan pengajuan “judicial review” justru ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu. “Ada kepentingan lain di balik semua ini dan gejalanya sudah kita lihat sejak awal. Ada aktor intelektual yang memiliki kepentingan tertentu di Deli Serdang di balik pengajuan ‘judicial review’ itu,” katanya. ( ant )

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.