Antony Zeidra Abidin Penuhi Panggilan KPK
27 Februari 2008 | 15:49 WIB
Jakarta ( Berita ) : Mantan anggota DPR RI, Antony Zeidra Abidin, Rabu [27/02] siang, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan soal kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke anggota DPR.
Antony tiba di gedung KPK sekira pukul 13.51 WIB. Dia masuk melalui pintu utama gedung KPK tanpa memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Pria yang kini menjabat Wakil Gubernur Jambi itu hanya menebar senyum ketika ditanya seputar pemeriksaan terhadap dirinya.
Kedatangan Antony cukup mengejutkan wartawan karena dia hanya berjalan kaki menuju gedung KPK. Tidak seperti pemeriksaan pihak lain, Antony tidak mengendarai mobilnya hingga ke depan gedung KPK. Kondisi itu mengakibatkan wartawan tidak menyadari bahwa Antony akan datang.
Sebelumnya Antony juga memenuhi panggilan KPK ketika kasus aliran dana BI masih dalam tahap penyelidikan. Pada pemeriksaan di KPK, Antony yang pernah menjabat Ketua Sub Panitia Perbankan Komisi IX DPR dan disebut menerima uang itu dari mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, membantah aliran dana tersebut.
Kemudian, dia dua kali tidak hadir pada panggilan berikutnya dengan alasan sakit dan menjalankan pekerjaan. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa anggota Komisi XI DPR RI, Hamka Yamdu. Hamka tiba di gedung KPK sekira pukul 09.45 WIB.
Selain itu, dua tersangka kasus aliran dana BI, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simandjuntak, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Dari ketiga tersangka tersebut, hanya Burhanuddin yang belum ditahan.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.
BPK menduga uang sebesar Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan kepada wartawan bahwa ada dugaan kuat dana BI awalnya diterima dua anggota DPR berinisial HY dan AZA, sebelum mengalir ke anggota DPR lainnya. ( ant )



Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.