Tidak Rasional Tolak Sistem Hitung Cepat : Harian Berita Sore

Tidak Rasional Tolak Sistem Hitung Cepat

26 Februari 2008 | 15:40 WIB

Banda Aceh ( Berita ) :  Pengamat politik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam Banda Aceh, Saifuddin Bantasyam, menyatakan tidak rasional jika ada pihak yang menolak sistem hitung cepat (quick count) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

“Saya pikir tidak rasional jika ada pihak yang menolak sistem hitung cepat dalam proses penghitungan suara, sebab sistem itu tidak memengaruhi pemilih,” katanya kepada ANTARA di Banda Aceh, Selasa [26/02] .

Hal itu dikemukakannya menjawab pertanyaan atas pro-kontra terhadap sistem hitung cepat yang dimasukkan dalam RUU Pemilu yang akan disahkan DPR RI.

“Hitung cepat dan masalah lembaga survei itu tidak memengaruhi pelaksanaan pemilu sebab sistem elektronik tersebut dilakukan setelah adanya pencoblosan. Hanya orang-orang yang kalah saja yang menyalahi sistem hitung cepat. Karena itu saya menyesalkan pihak-pihak yang kontra dengan hitung cepat itu,” tambahnya.

Dosen Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh itu menjelaskan jika ada pihak yang tidak percaya dengan sistem hitung cepat tersebut sama dengan tidak percaya terhadap pemilu. “Karena itu, saya berharap para politisi di Senayan (DPR RI) mencabut pasal yang mengarah pada larangan sistem hitung cepat, sebab menghitung cara eletronik tersebut sudah terbukti banyak benarnya, profesional dan menjunjung tinggi keabsahan suara dari pesta politik selama ini,” kata dia.

Pelarangan sistem hitung cepat dalam [=pemilu juga kontradiktif dengan semangat demokrasi yang selama ini dinilai banyak pihak mulai membaik di Indonesia.

“Kalau ada pihak menolak sistem hitungan cepat pemilu maka itu juga berarti bahwa sebuah kemunduran dalam proses demokrasi yang telah terbangun selama ini,” ujarnya.

Sistem hitung cepat dalam pemilu itu juga salah satu proses ilmiah dengan melibatkan komponen masyarakat. Lalu, kenapa mesti ada pihak yang terus berupaya menolaknya, kata Saifuddin Bantasyam.

Akan tetapi, jika dalam proses hitung cepat itu ada indikasi menyalahi hukum, maka dapat diproses secara hukum karena Indonesia adalah negara yang menjunjung hukum, kata dia.

Sementara itu Ketua Pansus RUU Pemilu di DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan, mengungkapkan sebenarnya tidak ada pasal khusus hitung cepat dan lembaga survei dalam rancangan Undang Undang Pemilu sebagaimana marak dibicarakan publik. “Yang ada adalah pasal tentang partisipasi masyarakat sedangkan dalam hal pengumuman hasil survei, konteksnya adalah kegiatan yang dilarang dilakukan oleh siapa pun selama masa tenang tiga hari (waktu antara kampanye terakhir dengan hari pemungutan suara,” ujarnya  di Jakarta.

Ia mengatakan itu di tengah krusialnya proses pembahasan RUU Pemilu yang dijadwalkan segera disahkan sebagai Undang Undang (UU) Pemilu pada hari Selasa (26/2). “Jadi perlu saya pertegas lagi, tidak ada pasal khusus tentang hitung cepat dan lembaga survei.

Yang ada itu tadi, yakni partisipasi masyarakat. Sedangkan pengumuman hasil survei, dilarang dilakukan siapa pun saat masa tenang tiga hari. Itu pun jika ada yang berkaitan dengan pilihan peserta pemilu,” katanya. ( ant )

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.