Jangan Perlambat UU Pemilu : Harian Berita Sore

Jangan Perlambat UU Pemilu

26 Februari 2008 | 15:36 WIB

Kini, masyarakat mulai curiga ada hal-hal yang ‘’tidak beres’’ dalam pembahasan RUU Pemilu sehingga fraksi-fraksi  di DPR tidak pernah sepakat untuk segera mensahkannya. Sampai kemarin RUU Pemilu itu masih terus dibahas oleh pemerintah dan DPR, dan bahkan sampai deadlock. Kalau terus mengalami deadlock maka dikhawatirkan jadwal Pemilu tahun depan bisa mundur.

Kalaupun RUU itu dipaksakan juga bisa menimbulkan dampak negatif, terjadi kecurangan  di sana-sini. Akibatnya, pesta demokrasi ternoda, mereka yang terpilih diragukan kualitas dan kredibilitasnya, sehingga permasalahan di republik ini akan semakin banyak dan yang dirugikan sekali adalah rakyat kecil.

Kita simak saja komentar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Hj Andi Yuliani Paris, di Jakarta, Senin, dia menyatakan, ‘parliamentary thresold’ atau batas minimal perolehan kursi di DPR merupakan salah satu masalah krusial yang hingga kini mewarnai perdebatan alot fraksi-fraksi dalam detik-detik terakhir pembahasan RUU Pemilu sebelum diundangkan.

Salah satu masalah krusial yang hingga kini masih diperdebatkan, yakni ‘parliamentary threshold’ (PT). Sebab, kendati 10 fraksi di DPR RI sepakat adanya PT, namun masih ada banyak hal yang perlu dibahas. Ketika PT itu akan diberlakukan pada Pemilu 2009, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan, terutama menyangkut masalah transisinya. Misalnya, harus ada aturan peralihan untuk memberlakukan ‘electroral threshold (ET) juga PT pada pelaksanaan Pemilu nanti.

ET sebagai syarat Parpol menjadi peserta Pemilu, sedangkan PT untuk membatasi parlemen masuk ke 2009. Tegasnya, , fraksi-fraksi belum sepakat, bagaimana kursi itu didistribusikan. Kursi ini terkait juga dengan jumlah kursi di DPR RI. Dan kalau jumlah suara itu tidak hangus, berarti kita akan menggunakan kertas suara yang sebanyak-banyaknya 550. Tetapi kalau itu menjadi didistribusikan, berarti jumlah suara itu definitif sebanyak 560.

Hal lain yang juga masih beda pendapat terkait wacana larangan bagi pihak lain melakukan ‘quick count’. Dalam RUU Pemilu, tidak ada pelarangan. untuk melakukan ‘quick count’ (hitungan cepat) bagi siapa pun. Hanya saja, kami minta dalam tiga hari masa tenang, tidak ada yang mengumumkan hasil, baik dari lembaga survey atau lembaga ‘quick count’. 

Ini penting, karena pihak Pansus RUU Pemilu mengkhawatirkan ada penggiringan opini untuk memilih partai politik tertentu. Karenanya kami berharap, semua partai politik juga tidak melakukan apa pun. Soal ‘quick count’ tidak dilarang, hanya diatur. Alasannya karena kita mempunyai tiga ‘time zone’, yakni Indonesia Barat, Tengah dan Timur. Takutnya sudah selesai melakukan pemilihan suara di Indonesia bagian Timur, Indonesia bagian Barat belum selesai.

Kita berharap pembahasan RUU Pemilu 2009 itu  segera mencapai titik temu. Sangat baik bila semua fraksi sepakat, tetapi kalaupun  tidak sepakat, maka perlu diambil jalan ke luarnya, yakni voting. Itu berarti, fraksi besar akan diuntungkan dengan pensahan lewat voting.

Bagi rakyat, yang penting UU Pemilu 2009 harus segera disahkan, termasuk calon perseorangan, sehingga semua pihak dapat mengacu pada UU tersebut, terutama KPU Pusat untuk melakukan persiapan-persiapan.

Jika DPR RI kesulitan menetapkan ‘electoral threshold’ dll, DPD RI mengusulkan agar ketentuan RUU Pemilu 2009 dikembalikan ke rumusan UU Nomor 12 Tahun 2003. Justru itu, jangan  perlambat UU Pemilu.

Makin cepat disahkan semakin baik. Sebab, kita melihat terlalu banyak pihak yang merasa berkepentingan dalam UU Pemilu 2009. Semuanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Bukan memikirkan kepentingan rakyat. Tapi itulah politik.  Harapan kita, segera sahkan UU Pemilu. Jangan  sampai timbul rasa curiga dan rakyat kecewa atas kinerja DPR khususnya Pansus RUU Pemilu. =

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.