Greenomics: PP NO 2/2008 Kebijakan Tidak Cerdas
26 Februari 2008 | 15:41 WIB
Jakarta ( Berita ) : Kegemasan dan kekecewaan kalangan LSM lingkungan hidup terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 tahun 2008 tentang Penerimaan Negara dari Bukan Pajak (PNBP) berupa izin kegiatan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung terus mengalir deras.
Greenomics Indonesia bahkan menyatakan upaya pemerintah menggenjot penambahan penerimaan negara dari sektor pertambangan umum sebesar Rp1,5 triliun dalam revisi APBN 2008 - dari angka awal Rp4,24 triliun menjadi Rp5,77 triliun - adalah satu bentuk kebijakan yang tidak cerdas.
“Kebijakan itu menjadi tidak cerdas karena di sisi lingkungan hidup itu berarti mengorbankan hampir satu juta hektar hutan lindung untuk aktivitas pertambangan terbuka,” kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi di Jakarta, Selasa [26/02] .
Menurut kalkulasi Greenomics, peningkatan penerimaan sebesar 36 persen itu diduga keras tidak terlepas dari diluncurkannya PP No. 2 tahun 2008 yang di antaranya mengatur tarif penggunaan hutan lindung untuk operasi pertambangan terbuka. Apalagi penambahan penerimaan tersebut tetap tidak mengubah besarnya sumbangan penerimaan subsektor pertambangan umum terhadap total penerimaan negara dalam revisi APBN 2008 secara signifikan, yakni dari 0,51 persen menjadi hanya 0,68 persen. “Peningkatan target penerimaan negara dari subsektor pertambangan umum pada 2008 ini tetap menempatkan subsektor tersebut sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara paling rendah, yakni hanya sebesar 0,1 persen terhadap nilai perkiraan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2008,” ujar Elfian.
Secara khusus ,Elfian meminta pemerintah untuk realistis melihat betapa kecilnya sumbangan penerimaan negara dari subsektor pertambangan umum tersebut terhadap total penerimaan APBN dan PDB nasional, sehingga tidak perlu mengorbankan hutan lindung untuk ditambang secara terbuka - yang secara jelas kelak akan menghancurkan ekologi. “Target penambahan penerimaan negara dari subsektor pertambangan umum sebesar Rp1,5 triliun dalam revisi APBN 2008 sama sekali tidak bisa membantu menopang defisit APBN 2008,” katanya.
Ia pun mencontohkan, pemerintah harus membayar bunga utang luar negeri dan dalam negeri sebesar Rp94,15 triliun pada tahun ini. “Bahkan, pemerintah harus membuat utang luar negeri baru pada tahun 2008 ini sebesar Rp44,2 triliun untuk menutupi sebagian defisit APBN 2008,” kata Elfian memaparkan.
Menurut dia, jika peningkatan penerimaan negara dari subsekor pertambangan umum tersebut dialokasikan untuk membantu kebutuhan anggaran departemen/ lembaga pemerintah nondepartemen , maka hal ini juga sangat tidak membantu.
Pada revisi APBN 2008 ini, anggaran departemen/nondepartemen direncanakan sebesar Rp272 triliun, sedangkan anggaran sebelumnya adalah Rp311,95 triliun, dengan kata lain ada pemotongan sekitar 15 persen.
“Bandingkan dengan target peningkatan penerimaan negara dari subsektor pertambangan umum tersebut yang hanya sebesar Rp1,5 triliun, dan harus mengorbankan hampir sejuta hektar hutan lindung,” katanya. “Disinilah terlihat jelas betapa kebijakan pemerintah itu sungguh tidak cerdas,” demikian Elfian. (ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.