DPR Optimistis Mampu Tuntaskan Ruu Pemilu 28 Pebruari : Harian Berita Sore

DPR Optimistis Mampu Tuntaskan Ruu Pemilu 28 Pebruari

26 Februari 2008 | 15:42 WIB

Jakarta ( Berita ) :  DPR optimis mampu menuntaskan seluruh perbedaan pendapat terkait revisi terhadap UU No.12/2003 tentang Pemilu, meskipun target semula bahwa RUU tersebut disahkan pada hari Selasa 26 Pebruari 2008 tidak tercapai.

Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa [26/02] mengemukakan, saat ini semua anggota Pansus RUU tentang pemilu diberi kesempatan untuk membicarakan berbagai hal yang masih mengganjal kelanjutan pembahasan RUU tersebut dengan pimpinan fraksi masing-masing.

Agung menjelaskan seluruh fraksi di Pansus RUU itu telah bekerja optimal untuk mengurangi atau mempersempit perbedaan pendapat. Meskipun demikian, belum tercapai kesepakatan sehingga pengesahan RUU Pemilu terpaksa ditunda.

Pemerintah juga menyatakan yakin pembahasan RUU Pemilu untuk mengubah UU no.12/2003 tentang Pemilu bisa diselesaikan sesuai target pada Februari ini, meski pembahasannya berjalan sangat alot. “Mudah-mudahan tanggal 28 Februari (Kamis, red) ini. Jadi dengan demikian kita harus kerja cepat untuk menyelesaikan itu. Saya masih melihat bahwasanya masih dalam batas toleransi,” kata Mendagri Mardiyanto di Kantor Kepresidenan ,Jakarta, Selasa.

Mardiyanto kalaupun RUU Pemilu ini belum juga selesai maka KPU bisa mengantisipasi pekerjaan yang harus dilakukannya. “Dead lock” pembahasan RUU masih dalam tahap wajar dan diperkirakan akan segera bisa diselesaikan tanpa harus melalui voting. “Voting juga bisa dilakukan, tapi memang sebaiknya tidak dengan voting. Peran pemerintah tentu untuk menyelesaikan RUU ini, dan tegas tidak masuk ke dalam voting itu.Karena kalau kita masuk dalam voting itu, berarti ada satu keberpihakan padahal kita tidak,” katanya.

Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan  perdebatan di RUUB Pemilu tinggal berkisar pada tiga masalah. “Ya optimis. Pemilu kan masih satu tahun lagi. Kan sudah banyak hal yang sudah disepakati dan tinggal dua hingga tiga masalah saja,” katanya.

Sejumlah perdebatan menghentikan pembahasan dalam forum lobi antar fraksi DPR saat bersama pemerintah membahas RUU itu. Persoalan batas ambang atau ‘electoral threshold’ dan soal pembagian sisa suara masih belum menemukan kesepakatan dan terancam diputuskan dengan voting.

 

 

Minta Maaf

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Umum di DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Selasa, menyatakan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada publik atas terjadinya penundaan sidang paripurna pengesahan undang-undang tersebut.

“Diinformasikan, bahwa rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) ditunda. Tidak jadi Selasa (26/2) ini, tetapi jadi hari Kamis 28 Februari 2008 pada pukul 09.00 WIB,” katanya kepada ANTARA.

Politisi Partai Golkar yang sehari-harinya bertugas di Komisi II DPR RI ini menambahkan, kesepakatan penundaan tersebut diputuskan bersama pada forum lobi. “Forum itu sendiri dihadiri oleh ketua dan seluruh pimpinan fraksi, dan kemudian ditetapkan pada rapat konsultasi pimpinan fraksi-fraksi dengan Ketua DPR RI pada pukul 23.40 WIB Senin (25/2) malam,” katanya.

Ia tak menjelaskan rinci hal-hal apa yang menyebabkan terjadinya penundaan dari jadwal semula rapat paripurna Selasa ini. Tetapi memang pihaknya mengaku ada beberapa hal krusial lagi yang patut disepakati secara musyawarah, demi masa depan lebih baik dari kehidupan demokrasi di Indonesia.

Yang pasti, lanjut Ferry Mursyidan Baldan, pihaknya berkesadaran tinggi untuk melakukan segala sesuatu secara lebih baik lagi bagi penguatan demokrasi bangsa ini. “Kami berkesadaran, bahwa penundaan ini diharapkan akan jadi tambahan waktu untuk dapat menghasilkan kesepakatan yang lebih baik bagi RUU Pemilu ini,” ujarnya.

Namun, selaku Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan memohon maaf kepada masyarakat, atas penundaan ini. “Saya mohon maaf kepada publik, semoga nanti akan lebih baik lagi. Doakanlah kami,” kata Ferry Mursyidan Baldan.

 

 Perdebatan PT

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Hj Andi Yuliani Paris, di Jakarta, secara terpisah, menyatakan, ‘parliamentary thresold’ (PT) merupakan salah satu masalah krusial yang hingga Senin (25/2) kemarin mewarnai perdebatan alot fraksi-fraksi dalam detik-detik terakhir pembahasan RUU Pemilu.

“Pembahasan atas berbagai materi krusial RUU Pemilu masih menyisakan beberapa hal krusial. Salah satunya yang hingga kini masih diperdebatkan, yakni ‘parliamentary threshold’ (perolehan kursi minimal di parlemen). Sebab, kendati 10 fraksi di DPR RI sepakat adanya PT, namun masih ada banyak hal yang perlu dibahas,” katanya kepada pers.

Ia menambahkan, ketika PT itu akan diberlakukan pada pemilu 2009, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan, terutama menyangkut masalah transisinya.

“Misalnya, harus ada aturan peralihan untuk memberlakukan ‘electroral threshold (ET atau jumlah minimal perolehan suara) juga PT pada pelaksanaan Pemilu nanti. ET sebagai syarat Parpol menjadi peserta Pemilu, sedangkan PT untuk membatasi parlemen masuk ke 2009 tentunya,” tegas politisi perempuan yang juga anggota Panitia Khusus RUU Pemilu itu.

Andi Yuliani Paris mengaku, hingga malam tanggal 23 Februari 2008 lalu, Pansus Pemilu bersama Pemerintah masih terus membahas kemungkinan apakah akan dimasukkan ke dalam aturan peralihan, terkait dengan parpol-parpol yang sudah mendapatkan kursi di DPR RI.

Ia menambahkan, Pansus RUU Pemilu juga belum memutuskan sikap terhadap partai-partai yang tidak mendapatkan nilai PT. “Kemungkinannya akan dianggap hangus, atau didistribusikan. Jika dianggap hangus, maka tidak akan menjadi masalah. Tapi kalau didistribusikan, masih terdapat banyak opsi. Di antaranya, suara tersebut akan ditarik ke pusat, ke provinsi maupun kabupaten,” jelasnya.

Pada posisi itu, menurut Andi Yuliani Paris, fraksi-fraksi belum sepakat, bagaimana kursi itu didistribusikan.

Karena itu, Andi Yuliani Parias berharap, pada pembahasan selanjutnya, DPR RI bersama Pemerintah, khususnya semua fraksi di DPR RI, dapat sepakat tentang nilai PT. “Termasuk kesepakatan tentang jumlah kursi dari partai yang tidak mendapatkan kursi ini didistribusikan atau hangus,” katanya. ( ant )

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.