Pemerintah Belum Punya Inisiatif Ubah UU PERS

Semarang ( Berita ) :  Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mohammad Nuh mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum mempunyai inisiatif untuk melakukan perubahan atau memperbaiki Undang Undang (UU) Pers.

“Untuk urusan UU Pers ini, kami sangat berharap insiatif ini muncul dari insan pers terlebih dulu meskipun dari insan pers itu nantinya muaranya disampaikan ke pemerintah atau DPR karena kedua instani ini yang memiliki kewenangan mengajukan undang-undang, baik itu perubahan atau perbaikan,” katanya kepada wartawan di Semarang, Jumat [08/02] malam.

Sekali lagi, menurut dia, sampai saat ini pemerintah belum punya inisiatif untuk melakukan perubahan atau perbaikan UU Pers. “Kami serahkan sepenuhnya inisiatif tersebut kepada kawan-kawan pers,” katanya menegaskan.

Kalau ada draf rencana perubahan UU Pers, menurut dia, Depkominfo belum pernah mendokumentasikan secara tuntas bahkan menyampaikan ini dukomen resmi, belum pernah ada.  “Kalau itu (draf perubahan UU Pers) beredar, sama sekali di luar kewenangan maupun tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Depkominfo,” katanya.

“Kami memberikan klarifikasi itu termasuk di dalamnya ada di pasal-pasal tertentu seperti Pasal 14 yang beredar, itu jauh dari niat atau pikiran pemerintah untuk pembreidelan pers. Itu tidak zamannya lagi,” katanya menegaskan.

Ia mengatakan, justru yang didorong adalah kalangan pers harus semakin aktif, diberikan kebebasan seluas-luasnya diiringi tangung jawab dan itu merupakan hal yang wajar. “Kita tidak ingin bebas tetapi tidak bertanggung jawab, silakan asalkan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

 

TV Berjaringan

Di sisi lain, Menkominfo, mengatakan, pemerintah dan beberapa komunitas pertelevisian maupun penyiaran sangat mengohramti subsatnsi UU Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005.

Esensi dari UU dan PP tersebut, menurut dia, salah satuny di antaranya adalah keragaman dari isi siaran dan keragaman dari kepemiliakn suatu badan atau lembaga siaran itu. “Kita sangat menghormati itu dan itu merupakan letak demokratisasi dalam bidang penyiaran dalam konteks pertelevisian,” katanya.

Tetapi, kata dia, UU maupun PP tersebut mengalami proses konstitusional “review” dan “judicial review”. Kedua-duanya masuk di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Karena keduanya masih dalam “dispute” (perselisihan), kata dia, pemerintah mengalami kesulitan “menurunkan” peraturan-peraturan turunan dari UU dan PP itu. “Tidak mungkin sedang dalam proses, kita membuat Kepmen atau apalagi yang menjadi turunannya,” katanya.

Untuk melaksanan UU dan PP itu, kata dia, memerlukan perangkat-perangkat peraturan yang lain, sedangkan perangkat-perangkat yang lain karena sedang dalam “dispute” maka ujung-ujungnya belum bisa dilaksanakan dan itu baru terbit putusan atau kepastian “review” konstitusional  dan “judicial review” tahun 2007.

Dalam PP 50 Tahun 2005, menurut dia, mengamanatkan bahwa TV berjaringan dilaksanakan selambat-lambatnya 28 Desember 2007 jadi ada tenggang waktu yang disiapkan sekitar dua tahun. Setelah melalui kajian maka PP dan UU itu yang semula batas akhirnya 2007 –mengingat pertimbangan teknis–pelaksanaannya diundur menjadi 28 Desember 2009.   ( ant )

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

You must be logged in to post a comment.