Peluang Kesalahan ‘Pemilu Sistem Menulis’ Relatif Lebih Besar

Jakarta ( Berita ) :  Beberapa anggota DPR RI di luar Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan dan Partai Demokrat, menganggap usulan ‘Pemilu Sistem Menulis’ berpeluang terjadinya kesalahan relatif lebih besar dari sistem konvensional sekarang.

Demikian antara lain dikatakan anggota Komisi II DPR RI, masing-masing Mahfudz Sidik (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) dan Hadimulyo (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), sebagaimana diberitakan melalui Bagian Pemberitaan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Selasa (5/1) malam.

“Terkait wacana pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan metode menulis, kami berpendapat, itu mempunyai banyak kelemahan. Pertama, karena faktor kebiasaan masyarakat (yang terbiasa hanya dengan mencoblos), sehingga (untuk metode baru ini) peluang tingkat kesalahan sangat besar,” kata Mahfudz Sidik di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ia mengungkapkan juga, dari perbincangan di Komisi II DPR RI khususnya, sejauh ini beberapa fraksi menilai, dengan ‘Pemilu Sistem Menulis’, tingkat peluang kesalahan relatif lebih besar.

“Malah dikhawatirkan banyak suara pemilih yang akan hilang. Tentu saja ini tidak boleh terjadi,” ujar anggota Komisi II DPR RI ini yang kini sedang merampungkan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu.

 

Konsekuensi Anggaran

Namun, demikian Mahfudz Sidik, pihaknya juga menyadari usulan ‘Pemilu Sistem Menulis’ yang diusulkan beberapa anggota fraksi besar, demi efisiensi anggaran Pemilu 2009.

“Memang, jika RUU Pemilu itu nantinya memilih metode yang tetap seperti dulu, yakni dengan metode pencoblosan, maka anggaran terutama dari kertas pemilu juga tetap (tinggi), ditambah biaya tahapan-tahapan penyelenggara pemilu, termasuk biaya rekrutmen anggota KPU yang baru, sehingga anggaran sulit untuk ditekan,” katanya.

Jadi, menurut dia, ini merupakan kenyataan ironis, yakni, kalau model pemberian suara itu tetap pencoblosan, efisiensi itu tidak akan terlalu besar.

“Sebaliknya, jika dilakukan dengan metode menulis, maka kecendrungan kesalahannya lebih besar, (kendati anggarannya bisa lebih efisien),” ujar Mahfudz Sidik.

Karena itu, menurut dia, beberapa fraksi mengingatkan perlunya mengeritisi anggaran pemilu, dengan maksud untuk mengantisipasi, jangan sampai ada peningkatan yang terlalu besar, terkait dengan tunjangan-tunjangan seperti telah diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Masyarakat ingin melihat kinerja KPU terlebih dahulu, sehingga jangan sampai belum menunjukkan kinerja, tetapi sudah mengajukan kenaikan tunjangan ataupun insentif,” katanya.

Alokasi anggaran KPU tahun 2008 untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu 2009, mencapai delapan triliun rupiah, yang diperuntukkan bagi seluruh daerah di tanah air.

Untuk anggaran besaran KPU dialokasikan secara proporsional berdasarkan jumlah pemilih. Tahapan tersebut, lanjutnya, mulai dari ‘updating’ data pemilih, verifikasi partai-partai peserta pemilu, untuk rekrutmen, baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun anggota KPU di daerah yang sudah berakhir masa jabatannya.

Jika perlu ada kenaikan anggaran penyelenggaraan pemilu di tahun 2009, itu diberikan berbentuk insentif bagi para pelaksana di lapangan.  “Misalnya petugas di Tempat Pemilihan Suara (TPS). Dan itu nanti diajukan di anggaran 2009,” katanya.

 

Pilkada serentak

Mengenai anggaran pilkada sendiri, demikian Mahfudz Sidik, selama ini masih ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Tetapi dalam undang-undang penyelenggaraan pemilu sekarang, sedang dibahas, sangat mungkin pilkada ke depan mendapat subsidi dari APBN, terutama seperti daerah-daerah pemekaran baru,” katanya.

Sementara itu, menyangkut usulan penyelenggaraan pilkada secara serentak, yang merupakan termasuk salah satu gagasan untuk efisiensi anggaran penyelenggara pemilu, ini dianggap cukup bagus.

“Selain itu, hal ini untuk menyederhanakan proses politik di daerah. Jangan sampai daerah-daerah itu sangat disibukkan oleh agenda pilkada saja,” ujarnya.

Namun, ia ia mengakui usulan itu perlu pembahasan secara khusus, terkait pemilihan model pelaksanaannya.

Dicontohkannya, untuk pelaksanaan Pilkada Gubernur, dilakukan serentak secara nasional, lalu untuk Pilkada Bupati dan Walikota dibikin bersamaan di seluruh provinsi, tetapi dengan rentang waktu yang berbeda-beda.

Namun yang lebih penting, pengaturan masalah transisi soal masa pemerintahan kepala daerahnya.

“Karena, pengaturan tentang hal ini tidak sederhana, mengingat berakhirnya masa jabatan itu pun tidak sama. Kalau dilaksanakan ide Pilkada serentak, ini bagaimana pengaturan soal transisi masa jabatan kepala daerah,” tanyanya.

Tetapi, Mahfudz Sidik dkk berpendapat, pilkada serentak mungkin dilaksanakan tetapi masih terasa berat untuk diterapkan pada Pilkada 2009.

“Jalan yang dapat dijadikan pintu masuk yakni Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, karena di sana juga mengatur mengenai Pilkada. Di situlah mulai diatur pola-pola atau model penyelenggaran Pilkada serentak untuk Pilkada Gubernur maupun pilkada Walikota dan Bupati, tetapi penerapannya baru mungkin setelah 2009,” kata Mahfudz Sidik.

 

Tidak Mencukupi

Kembali ke soal anggaran, beberapa anggota DPR RI di Komisi II menilai, kenaikan anggaran Pemilu 2009 memang merupakan kenyataan  yang sudah pasti, namun mereka mengharapkan pelaksanaannya harus realistis.

“Menurut kami di Dewan, kenaikan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 sudah pasti. Apalagi tingkat inflasi sekarang semakin meningkat. Tetapi, memang kami berharap dilakukan secara realistis dan harus serasional mungkin,” kata Mahfudz Sidik kepada pers.

Hal senada juga diutarakan rekannya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hadimulyo, yang mengatakan rancangan anggaran dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPI) harus dirinci secara rasional terlebih dulu.

Baik Hadimulyo maupun Mahfuds Sidik, sama-sama berpendapat, kenaikan anggaran untuk KPU tahun 2009 memang tidak bisa dihindari.

“Tetapi, itu tadi, kami berharap kenaikannya harus realistis,” tandas Mahfuds Sidik, sebagaimana diberitakan melalui Bagian Pemberitaan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Suripto Bambang Setyadi, mengatakan pagu definitif anggaran KPU untuk 2008 guna menyiapkan pemilihan umum (Pemilu) 2009 sebesar Rp6,6 triliun diperkirakan tidak mencukupi. Ia menambahkan, ada sejumlah kegiatan yang belum teralokasikan dengan dana Rp6,6 triliun terebut. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tentang anggaran KPU di Komisi II DPR RI, Suripto Bambang Setyadi menjelaskan, pihaknya mengusulkan anggaran 69 sebesar Rp8,28 triliun.

Bagian anggaran 69, yaitu untuk membiayai penyelenggaraan Pemilu 2009.

Namun, berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-329/AG/2007 tertanggal 13 Desember 2007, anggaran 69 yang diajukan, hanya disetujui sebesar Rp6,67 triliun. Berarti terjadi kekurangan Rp1,6 triliun.

“Diharapkan kekurangan anggaran dapat dipenuhi melalui bantuan dan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah. Namun saat ini sedang didiskusikan,” ujarnya.

Pihak Kesekjenan KPU, menurut Suripto Bambang Setyadi, berpatokan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang menyebutkan KPU, KPU Provinsi, Kabupaten serta Kota mendapatkan bantuan juga fasilitas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Namun, lanjutnya, Komisi II DPR RI sepakat untuk tidak membebankan kekurangan anggaran pada APBD.

“Untuk itu, kami akan mendiskusikan upaya menutupi kekurangan anggaran. Dana yang tidak memadai, memang memiliki konsekuensi terhadap standar persiapan. Karena itu, kami akan mendiskusikannya,” kata Suripto Bambang Setyadi.

 

Alokasi Anggaran

Sementara itu, pagu definitif Rp6,6 triliun akan dialokasikan untuk membiayai program perbaikan proses politik yang terdiri dari tiga kegiatan. Yakni, kegiatan pokok tahapan Pemilu 2009 sebesar Rp 2,49 triliun atau 37 persen, kegiatan pengadaan logistik utama pemilu 2009, yaitu Rp3,85 triliun atau 58 persen, dan kegiatan pendukung penyelenggaraan Pemilu Rp324 miliar.

Kegiatan pokok tahapan Pemilu di antaranya, ialah, seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemutakhiran data juga daftar pemilih untuk pemilu, pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual partai politik peserta pemilu dan pendaftaran, serta verifikasi bersama penetapan calon peserta Pemilu 2009.

Untuk kegiatan pengadaan logistik utama Pemilu, di antaranya pengadaan barang dan jasa keperluan Pemilu 2009, biaya jasa logistik dan distribusi Pemilu, desain formulir surat suara serta alat kelengkapan tempat pemilihan suara.

Kegiatan pendukung penyelenggaraan pemilu, di antaranya biaya umum KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten maupun Kota, peliputan dan dokumentasi Pemilu, penyusunan pleno KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten serta Kota.

Suripto Bambang Setyadi lalu mengungkapkan terdapatnya kegiatan yang belum teralokasikan akibat adanya perampingan alokasi biaya.

Yaitu, biaya operasional di Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yakni biaya koordinasi terkait, belanja langganan dan jasa seperti listrik, telepon, dan air.

Selain itu biaya sewa dan perawatan kantor di PPK dan PPS.

“Perlu kiranya juga diperhatikan untuk penyediaan anggaran pengamanan terhadap proses dan hasil Pemilu, yang dananya langsung dapat dikelola oleh instansi berwenang. Sekedar mengingatkan,” katanya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP, Hadimulyo berpendapat, adanya kekurangan anggaran KPU akan dipelajari dahulu.

“Saat ini, rancangan anggaran yang diajukan Sekretariat Jenderal KPU belum rinci, sehingga Sekjen KPU harus membuat rinciannya,” kata Hadimulyo. ( ant )

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

You must be logged in to post a comment.