Gelar Pahlawan Buat Soeharto Wajar : Harian Berita Sore

Gelar Pahlawan Buat Soeharto Wajar

31 Januari 2008 | 12:07 WIB

 Surabaya ( Berita ) :  Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Drs Kacung Marijan MA PhD menilai, gelar pahlawan buat almarhum Soeharto merupakan usulan yang wajar.

“Gelar pahlawan itu wajar, karena Pak Harto juga pernah terlibat ikut perang kemerdekaan, tapi yang menolak juga wajar. Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan mana yang lebih berat,” katanya di Surabaya, Rabu [30/01] .

 Usai berbicara dalam seminar “Peranan NU Membangun Demokratisasi di Indonesia” di kantor PWNU Jatim, ia mengatakan, gelar pahlawan merupakan hak pemerintah, karena itu hal itu bergantung kepada keputusan pemerintah.

Tapi, dengan adanya kelompok pro dan kontra, maka pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru dan mempertimbangkan secara lebih matang, terkait alasan kelompok yang mengusulkan dengan pertimbangan bahwa Pak Harto adalah gerilyawan.

 “Sementara kelompok kontra yang menganggap gugatan perdata untuk Pak Harto belum selesai, dan saat berkuasa ‘menyakiti’ banyak orang,” katanya.

 Di Jakarta (30/1), Mensesneg Hatta Rajasa menyatakan pemerintah secara resmi belum bersikap terkait pro-kontra pemberian gelar pahlawan untuk almarhum Soeharto, mantan Presiden RI ke-2. “Secara umum, berdasarkan UU mengenai prosedur pengajuan usul pemberian gelar kepahlawanan kepada seseorang, bukan spesifik kepada Pak Harto, harus melalui proses yang cukup panjang,” katanya menjelaskan.

Proses pengajuan seseorang menjadi pahlawan nasional, katanya, harus dimulai dari daerah (propinsi) ke Badan Pertimbangan Pahlawan Pusat (BP3) yang dipimpin Menteri Sosial (Mensos), dan selanjutnya ke DPR. “Jika DPR menyetujui, maka nama yang diusulkan itu selanjutnya diajukan ke presiden untuk ditetapkan berdasarkan Keppres. Berdasarkan pengalaman yang telah ada selama ini, penetapan gelar pahlawan itu biasanya menjelang Hari Pahlawan 10 Nopember,” katanya menambahkan. ( ant )

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.