DPD Temukan Penyimpangan Dalam Penggunaan Anggaran Oleh Daerah : Harian Berita Sore

DPD Temukan Penyimpangan Dalam Penggunaan Anggaran Oleh Daerah

31 Januari 2008 | 12:03 WIB

Bengkulu ( Berita ) :  Tim I Panitia Adhoc IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran 2006 oleh pemerintah daerah di Bengkulu.

Anggota Tim I Panitia Adhoc IV DPD Mahyudin Sobri usai meminta keterangan dari Bupati Bengkulu Selatan Fauzan Djamil di Bengkulu, Rabu [30/01] , mengakui adanya temuan-temuan itu tapi semuanya telah dikembalikan dan tidak ada unsur kesengajaan untuk merugikan keuangan negara, sebagian besar penyimpangan itu karena adanya kesalahan admistrasi.

Tim I Panitia Adhoc IV DPD yang dipimpin Ruslan Wijaya datang ke Bengkulu untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK terhadap penggunaan anggaran tahun 2006 oleh pemerintah daerah setampat.

Selama dua hari (29-30/1), tim itu meminta penjelasan terkait temuan BPK dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Rejang Lebong, Bengkulu Selatan dan Bengkulu Utara. Ia mencontohkan, dalam penggunaan anggaran oleh Pemkab Bengkulu Selatan masih ada temuan “kecil” seperti adanya selisih dana Rp2 juta dalam satu proyek dan pembelian kendaraan dinas, tapi semuanya lebih disebabkan karena adanya kesalahan admistrasi.

Terkait dengan temuan BPK soal dugaan penyimpangan dana bagi hasil pajak senilai Rp21,3 miliar yang diduga melibatkan pejabat Provinsi Bengkulu dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Drs CHR, atau yang lebih dikenal dengan “Dispenda Gate”, ia mengaku sudah mendapat penjelasan dari pemerintah provinsi. “Itu merupakan salah satu yang kita tanyakan, dan ternyata semuanya sudah dikembalikan sehingga tidak ada lagi kerugian negara,” katanya.

Demikan juga dengan dugaan penyimpangan dalam pembangunan kantor Arsip Daerah (Arda) di Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp250 juta yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum setempat EK, menurut dia, semuanya telah dikembalikan dan tak ada potensi kerugian.

Kasus Dispenda Gate dan Arda Gate kini sedang diproses aparat Kejaksaan, dan para pelaku utamanya yakni Drs CHR dan EK ditahan guna memudahkan proses pemeriksaan. Menurut dia, secara umum penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu cukup baik, dan temuan-temuan dugaan penyimpangan berdasarkan hasil audit BPK telah ditindaklanjuti.

Mengenai proses hukum yang dilakukan Kejakasaan terhadap kasus Dispenda Gate dan Arda Gate, ia mengaku, hal itu merupakan hak para penegak hukum dan diluar kewenangan DPD. “Kita melakukan tindaklanjut atas temuan-temuan BPK, hanya untuk mengetahui kronologisnya dan tindaklanjut dari pemerintah daerah terhadap temuan itu. Itu kami lakukan dalam kapasitas sebagai wakil rakyat, sedangkan masalah proses hukum kita tidak ikut campur,” katanya.

Menurut dia, di era keterbukaan sekarang ini hasil audit BPK telah menjadi dokumen publik sehingga dapat diumumkan dan masyarakat bisa mengaksesnya.

Keterbukaan itu merupakan amanat undang-undang dengan tujuan agar masyarakat bisa mengetahui penggunaan anggaran oleh pemerintah, mengingat semua dana yang dikelola pemerintah merupakan uang rakyat.

Untuk proses hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola keuangan negara, ia mengaku, mendukung kalau memang betul-betul menyalahi aturan.

Namun ia berharap, agar semua pihak termasuk aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menafsirkan hasil temuan BPK, terutama yang diberi catatan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. ( ant )

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.