PHP Usulkan UU Untuk Mengatur Umat Beragama
28 Desember 2007 | 17:37 WIB
Presiden LSM PHP, H.Muhammad Kamaruddin Aldian Pinem, SH, MH di Medan, Jumat [28/12] , mengatakan, UU itu harus mengatur semua pemeluk agama agar patuh kepada ajaran agama masing-masing dan dilarang meniru atau merusak akidah agama lain.
Menurut dia, UU tersebut sangat dibutuhkan karena dewasa ini sudah sangat banyak gerakan penodaan terhadap agama Islam.”Berdasarkan analisa PHP, pada periode tahun 2007 telah muncul gerakan embrio penodaan Islam di Indonesia,” katanya.
Aldian Pinem mengatakan, pertentangan elit penguasa dan elit politik telah dimanfaatkan kelompok tertentu untuk mengembangkan suatu ideologi terselubung yang merupakan bahaya laten untuk merusak Islam yang merupakan agama mayoritas pemeluknya di tanah air.
Hal itu terjadi karena masa transisi menuju demokrasi di
Upaya membuat perubahan tersebut dilakukan melalui suatu ideologi yang digerogoti dan “digergaji” dengan tujuan jangka pendek maupun jangka panjang untuk merusak agama Islam. Ia mengatakan, kini banyak muncul ke permukaan orang-orang yang mengaku tokoh agama, menetapkan Nabi baru, menafsirkan Al Quran sesuai kehendak sendiri. Juga membaurkan ajaran Islam dengan ajaran non Islam, atau memasukkan budaya Islam ke dalam suatu sekte dengan tujuan agar mereka juga diakui sebagai Islam. “Padahal mereka itu sesat. Lebih tragis lagi, ada agama non Islam yang meniru ajaran dan akidah Islam serta memberlakukannya ke dalam agama mereka baik secara internal maupun eksternal,” ujar Pinem yang juga Ketua Umum Forum Moslem itu.
Kalimat akidah dan budaya Islam juga dibaurkan ke dalam agama non Islam. “Ini jelas penodaan terhadap Islam sekaligus melukai perasaan umat, sementara pemerintah tidak berbuat apa-apa karena terperangkap dalam konsep global yang disebut hak asasi manusia, demokrasi dan kebebasan,” katanya menambahkan.
Bentuk-bentuk peniruan terhadap agama Islam dapat dilihat dalam pengucapan “salam” yang kini juga telah diikuti non Islam. Demikian juga halnya dengan pelaksanaan perwiridan di malam Jumat, berbusana muslim dan acara siraman rohani di TV pada pagi hari.
Pembauran Islam ke dalam non Islam, menurut Aldian Pinem, dapat dikategorikan sebagai konspirasi untuk merusak Islam, baik untuk tujuan jangka pendek maupun jangka panjang. “Semua itu melukai perasaan umat Islam dan dapat memancing timbulnya gerakan Islam radikal,” katanya.
Ia menambahkan, Islam radikal akan lahir jika syariat Islam dalam ibadah vertikal maupun horizontal ternodai oleh kelompok non Islam yang pura-pura Islam. Ajaran Islam yang damai dipolitisir oleh kelompok tertentu dengan tujuan untuk merusak Islam itu sendiri. “
Pemerintah sendiri, menurut anggota Dewan Kehormatan Ikadin itu, hanya terpaku dengan satu ketentuan pasal yang lemah dalam KUHP, yakni pasal 156 a KUHPidana. “Karena itu PHP mengusulkan agar pemerintah segera menyiapkan UU baru yang mengatur semua umat beragama agar patuh dengan agamanya dan melarang upaya-upaya meniru dan merusak akidah agama lain,” katanya. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.