Manton Bupati Bireuen Ditahan Terkait Dugaan Korupsi
28 Desember 2007 | 17:37 WIB
Banda Aceh ( Berita ) : Mantan Bupati Kabupaten Bireuen, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Mustafa A. Glanggang, resmi menjadi tahanan Polres Bireuen terkait dugaan korupsi dana APBD setempat.
“Ia menjadi tahanan Polres Bireuen sejak Kamis (27/12) dan hingga kini masih dalam proses pengembangan kasus,” kata Kabid Humas Polda NAD, Kombes (Pol) Jodi Hariyadi, di Banda Aceh, Jumat [28/12] .
Mustafa ditahan terkait dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3,050 miliar, jelas dia. “Tersangka diduga melakukan kesalahan dalam pengeluaran dana tanpa hak melalui kas bon 2003-2006 dan penggunaan dana tak tersangka,” tambah Jodi mengutip laporan Kapolres Bireuen, AKBP Teuku Saladin.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 29/2002 tentang Pedoman Pengurusan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. “Mantan bupati itu juga melanggar Surat Edaran Mendagri No. 903/2429/SJ/2005 tanggal 21 September 2005, huruf A angka 4 poin D tentang Pedoman Penyusunan APBD 2006,” katanya.
Selain itu, masalah pertanggungjawaban APBD 2005 dan Pasal 56 Kepmendagri No.29/2002 tentang Pedoman, Pengurusan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, tambah Jodi. Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Bireuen Mustafa A. Glanggang itu, polisi juga akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini, mantan bupati yang juga mantan wartawan senior di Aceh itu masih ditahan di Mapolres Bireuen, sekitar 218 kilometer timur Kota Banda Aceh. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.