40,3 Juta Anak Dilanggar Haknya Sepanjang 2007
28 Desember 2007 | 17:38 WIB
Jakarta ( Berita ) : Catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) mengungkapkan sebanyak 40,3 juta anak atau sekitar 50 persen anak Indonesia dilanggar haknya sepanjang 2007.
“Karena itu kami mendesak pemerintah lebih sensitif atas hak anak sesuai Konvensi PBB tentang Hak Anak dan UU no 23 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua Umum Komnas PA, Seto Mulyadi kepada pers di Jakarta, Jumat [28/12].
Dari sebanyak 40,39 juta itu, sebagian besar yakni 33,99 juta anak terlanggar haknya dalam masalah pendidikan (putus sekolah atau tak sekolah) dan 3,2 juta anak terlanggar masalah kesehatannya seperti gizi buruk.
Sebanyak 3,17 juta di antaranya merupakan pelanggaran hak anak seperti mempekerjakan anak 66,2 persen, eksploatasi seksual komersial anak 23,5 persen, membiarkan anak hidup di jalan 4,9 persen, menelantarkan anak 5,23 persen dan perdagangan anak 0,02 persen.
Sementara itu anak dengan permasalahan sosial mencapai 4.516 anak terdiri atas anak berhadapan dengan hukum, narkoba, bunuh diri, hingga pornografi.
Sedangkan anak yang mengalami kekerasan fisik menurut catatan Komnas PA, sebanyak 346 orang , kekerasan seksual 532 anak dan kekerasan psikis 642 anak, penelantaran 83 anak dan penculikan 71 anak. Seto juga mendesak pemerintah mencanangkan kembali Gerakan Nasional Perlindungan Anak pada tahun 2008 seperti pada 1997. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.