Target Legislasi DPR 2008 Terlalu Ambisius : Harian Berita Sore

Target Legislasi DPR 2008 Terlalu Ambisius

27 Desember 2007 | 16:24 WIB

Jakarta ( Berita ) :  Target legislasi (proses pembuatan undang-undang) DPR pada 2008 dinilai terlalu ambisius mengingat kinerja legislasi pada periode 2004-2009 mendapat catatat buruk.

“Kalkulasi total ‘prioritas’ legislasi 2008 adalah 98 judul RUU. Suatu target yang sangat ambisius mengingat ‘hattrick’ (tiga kali berturut-turut) yang diciptakan DPR dalam buruknya kinerja legislasi,” kata Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis [27/12] .

Apalagi dalam pengamatan PSHK, setahun menjelang pemilihan umum, kinerja DPR biasanya akan sangat menurun.

PSHK mengatakan, dari segi isu pun, pada 2008 akan menjadi tahun yang berat karena ada RUU tentang perubahan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta hukum acaranya, pemberantasan penebangan liar, serta pemberantasan tindak pidana korupsi, yang masuk dalam daftar pembahasan.

Mengenai rincian legislasi 2008, PSHK menyebutkan, prioritas legislasi 2008 yang disahkan awal Oktober lalu mencatat 31 judul RUU, ditambah 48 RUU luncuran dari tahun 2007 (tertulis 50 namun dua RUU sudah disahkan di akhir 2007). Namun, kata PSHK, perlu diperhatikan, ada tiga RUU terkait putusan Mahkamah Konstitusi dan sembilan RUU terkait reformasi agraria, sehingga kalkulasi total “prioritas” legislasi adalah 98 judul.

 

Legislasi 2007

PSHK mengatakan, kajian PSHK mengenai kualitas legislasi yang dihasilkan DPR dan pemerintah belum rampung, namun sudah tampak beberapa catatan mengenai kinerja DPR dalam fungsi legislasinya.

Ada lima catatan penting yang diberikan PSHK untuk menggambarkan dinamika legislasi 2007 yaitu kualitas legislasi rendah, pembahasan yang masih diwarnai ketertutupan, ketidak jelasan prioritas, kerja DPR yang lebih banyak diwarnai oleh tarik-menarik kepentingan politik praktis, dan perbaikan kinerja yang tak kunjung usai.

PSHK menyebutkan sepanjang 2007, DPR mematok untuk menyelesaikan 78 RUU dalam daftar prioritas legislasi 2007, termasuk dua bundel “RUU kumulatif terbuka” masing-masing untuk pemekaran wilayah dan ratifikasi perjanjian internasional.

Sayangnya sampai penghujung 2007, DPR dan pemerintah hanya mampu mengesahkan 40 RUU menjadi UU. Namun 15 diantaranya adalah RUU pemekaran wilayah, lima RUU ratifikasi perjanjian internasional, dan dua RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yang sesungguhnya tidak melewati proses perdebatan yang rumit.

Untuk membuat kualitas legislasi makin baik, PSHK mendesak agar DPR membuat prioritas legislasi yang sesungguhnya.

DPR juga perlu mengubah RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR. DPR dan DPRD. “Pembahasan RUU Susduk yang akan dimulai Januari 2008 merupakan pintu masuk yang penting untuk perbaikan menyeluruh di DPR, DPD dan DPRD. Sebab RUU Susduk yang menjadi aturan main dasar bagi lembaga-lembaga perwakilan,” kata PSHK.

DPR juga perlu melakukan tradisi baru yakni membuat laporan tahunan lembaga untuk mempertanggungjawabkan kerjanya kepada rakyat. Laporan itu memuat laporan kinerja serta laporan penggunaan anggaran. Hal ini, kata PSHK, sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantaran Korupsi. PSHK juga meminta DPR segera melaksanakan perombakan menyeluruh proses legislasi. ( ant )

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.