Implementasi MPN Di Daerah Terpencil Hadapi Kendala : Harian Berita Sore

Implementasi MPN Di Daerah Terpencil Hadapi Kendala

27 Desember 2007 | 15:41 WIB

Jakarta ( Berita ) :  Implementasi sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) di daerah-daerah terpencil menghadapi kendala, terutama berkaitan dengan cabang bank di daerah-daerah terpencil.

Adanya kendala tersebut terungkap dalam Surat Dirjen Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo Nomor S-9499/PB/2007 tentang Ijin Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Melewati Batas Waktu.

 Salinan surat yang diperoleh di Jakarta, Kamis [27/12] , mengungkapkan bahwa beberapa kepala Kantor Wilayah Perbendaharaan telah mengirimkan pemberitahuan tentang permasalahan implementasi MPN pada cabang bank yang berlokasi di daerah terpencil.

Mengatasi permasalahan itu, Ditjen Perbendaharaan memberikan jalan keluar untuk pelaksanaan MPN pada cabang-cabang bank yang secara geografis cukup jauh dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan transportasi yang sulit.

Bank yang bersangkutan dapat menerima setoran penerimaan negara dengan mengkredit rekening cabang lain pada bank yang sama yang terdekat dengan KPPN.

Selanjutnya, transaksi data setoran yang dikredit pada rekening cabang lain itu harus membawa kode cabangnya sendiri (kode cabang dari Bank Indonesia/BI).  ank cabang yang terdekat dengan KPPN-lah melaporkan LHP, Daftar Nominatif Penerimaan (DNP), dan arsip data komputer (ADK) ke KPPN.

Jika terdapat kesulitan mengirim dokumen sumber seperti surat setoran pajak (SSP) dan surat setoran bukan pajak (SSBP), sebagai gantinya, bank cabang yang terdekat dengan KPPN dapat mencetak Bukti Penerimaan Negara (BPN), yang selanjutnya dikirim ke KPPN.

Sistem MPN merupakan aplikasi Ditjen Perbendaharaan Depkeu untuk  mengelola penerimaan negara. Sistem tersebut mulai diterapkan pada awal 2007.  istem itu menggantikan dan memperbaiki sistem sebelumnya yaitu sistem monitoring pelaporan pembayaran pajak (MP3) yang dikelola Ditjen Pajak Depkeu. ( ant )

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.