Dua Warga Aceh Ditahan Polisi Malaysia Dengan Ganja 300.000 Ringgit
27 Desember 2007 | 11:29 WIB
Kuala Lumpur ( Berita ) : Polisi Malaysia menggulung sindikat penjualan ganja yang diduga didalangi dua warga Aceh setelah merampas 12 bungkus ganja padat senilai 300,000 ringgit (sekitar Rp800 juta) dari dua penggrebekan di Rantau Panjang awal minggu ini.
Kepala Polisi Daerah Klang, Asisten Komisioner Mohamad Mat Yusop mengungkapkan bungkusan ganja padat itu dipercayai diselundupkan dari Indonesia untuk dipasarkan di sekitar Lembah Klang, demikian menurut Berita Harian, Kamis [27/12] .
Mohammad Mat Yusop menjelaskan dalam penggrebekan pertama, dua lelaki asal Aceh dan seorang lelaki warga Malaysia telah ditahan. Penggrebekan dipimpin Kepala Bagian Narkotika Klang, Asisten Superintendan Zakry Yusof, di sebuah rumah sewa di Teluk Kapas, Rantau Panjang, sekitar jam 11.30 malam pada, Minggu 23 Desember .
“Dalam serbuan ini, kita menemui 11 bungkus (gumpalan) ganja padat di mana tujuh bungkus disembunyikan dalam kotak di dapur dan empat bungkus lagi disimpan dalam sebuah kamar,” katanya Mat Yusop.
Penangkapan berikutnya, lanjut dia, polisi Kuala Lumpur menahan seorang lagi lelaki warga Malaysia juga di sekitar Rantau Panjang, kira-kira jam 02.00 dinihari pada 24 Desember dan merampas bungkusan ganja seberat satu kg.
“Kami yakin lelaki warga Malaysia yang ditahan pasukan polisi Kuala Lumpur ini ada kaitan dengan dua lelaki yang ditahan sebelum itu dan percaya mereka adalah dari sindikat yang sama,” katanya. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.