141 RS Di Sumut Belum Terakreditasi : Harian Berita Sore

141 RS Di Sumut Belum Terakreditasi

27 Desember 2007 | 11:29 WIB

Medan ( Berita ) :  Dari 160 rumah sakit di Sumatera Utara, baru 19 RS atau 12 persen yang terakreditasi, sedangkan sisanya sebanyak 141 atau 88 persen belum terakreditasi.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Fatni Sulani di Medan, Kamis [27/12] mengatakan, rumah sakit yang sudah terakreditasi perlu meningkatkan akreditasinya karena tujuan akhir akreditasi tidak hanya memberi pelayanan bermutu kepada masyarakat, tetapi juga efisiensi biaya pengobatan.

“Jadi konsep kendali mutu dan kendali biaya melalui akreditasi rumah sakit itu berarti masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan bermutu dengan biaya yang murah,”katanya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya menargetkan pada tahun 2010 sedikitnya 75 persen rumah sakit yang ada di Sumut sudah terakredidasi. Sejauh ini pihaknya terus melakukan pembinaan, agar mutu pelayanan RS sesuai dengan yang diharapkan pemerintah sehingga program Menuju Indonesia Sehat 2010 dapat tercapai.

Sementara Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Sumut dr. Syahrial R. Anas mengatakan, jika manajemen rumah sakit tidak segera diperbaiki akan berakibat pada rendahnya kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Perlunya perbaikan manajenem rumah sakit, kata dia, untuk mengurangi jumlah pasien yang berobat keluar negeri. Setiap rumah sakit wajib memiliki instalasi farmasi, gawat darurat, rawat jalan, dan instalasi pengolahan limbah.

“Masih ada rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas layanan itu. Kami akan seleksi rumah sakit itu bila tidak ada maka kami akan ajukan untuk di-’black-list’ saja,” katanya.

Selain itu ia juga meminta, agar kualitas pelayanan dokter turut diperbaiki. Jika sistem kesehatan dan perlengkapannya cukup tapi komunikasi dokternya lemah maka tidak akan mampu memberikan pelayanan memuaskan kepada pasien.m “Komunikasi dokter dengan pasien masih lemah. Itu salah satu penyebab banyak pasien masih berobat ke luar negeri,”katanya.

 

 

Tutup 48 Institusi Kesehatan

Dinas Kesehatan Kota Medan menutup 48 institusi kesehatan di kota ini karena menyalahi izin dan melakukan penyimpangan dalam melayani masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Umar Zein di Medan, Kamis mengatakan, institusi kesehatan yang ditutup itu terdiri atas 10 toko obat, 26 apotek, 3 rumah sakit bersalin, 4 balai pengobatan kesehatan, 2 balai pengobatan tradisional, dan 3 unit praktik bidan. “Di antara yang ditutup itu karena berdiri tanpa izin. Saat ini kami terus melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat pelayanan kesehatan yang diangap ilegal,” katanya.

Ia mengimbau pengelola pelayanan kesehatan di Medan agar segera mengurus ulang izin yang telah berakhir masa berlakuknya. Bila tidak dilakukan, Dinkes akan memberikan sanksi, termasuk menutup tempat pelayanan kesehatan itu.

Ia mengatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan sarana pelayanan kesehatan agar masyarakat tidak dirugikan, sebab tanpa registrasi dan perizinan, kompetensi tenaga medis maupun fasilitas sarana kesehatan tidak terpantau Dinkes.

Ketua IDI Cabang Medan dr. M. Nur Rasyid Lubis mengingatkan dokter yang buka praktik atau klinik kesehatan agar lebih tertib dan taat terhadap UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, Permenkes No. 512/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran serta Kode Etik Kedokteran. ( ant )

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.