Untuk Pemilu 2009, Parpol Harus Penuhi Keterwakilan Perempuan : Harian Berita Sore

Untuk Pemilu 2009, Parpol Harus Penuhi Keterwakilan Perempuan

30 Nopember 2007 | 11:11 WIB

Jakarta  ( Berita ) : Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang ( Pansus RUU) Pemilu Yasonna H Laoly menyampaikan keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu telah memutuskan tentang keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon (Balon) angota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut Laoly kepada pers di gedung DPR Jakarta Kamis (29/11) dalam putusan itu secara tegas diharuskan setiap partai politik ( Parpol) mengajukan daftar Balon anggota legislatifnya,  sedikitnya 30 persen keterwakilan perempuan.

Bagi Parpol yang tidak memenuhi ketentuan itu, kata Laoly , KPU, KPU prov, KPU Kab/kota memberikan kembali kesempatan kepada Parpol untuk memperbaikinya, hingga memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan. Agar rakyat mengetahui parpol yang mendaftarkan balon legislatifnya lebih atau kurang dari 30 persen keterwakilan perempuan, maka KPU mengumumkan daftar Balon itu di media massa.

Sementara itu forum lobi antara pimpinan fraksi dan pemerintah kembali digelar untuk menyelesaikan beda pendapat menyangkut materi  soal cara pemberian suara. Menurut Laoly materi itu di bawa ke forum lobbi terkait untuk mendapatkan efisiensi pelaksanaan pemilu legislatif khususnya format surat suara dan cara memberi pilihan.

Sementara soal jumlah pemilih tiap TPS, cadangan surat suara sebesar 2 persen dari jumlah pemilih tetap dan penempatannya pada TPS, Pemilih setelah menggunakan hak pilih harus diberi tanda khusus yang tidak memungkinkan pemilih menggunakan hak memilihnya 2 kali atau lebih sudah disepakati. (aya)

 

 

 

 

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.