Imigrasi Medan Tangkap Dua WNA
30 Nopember 2007 | 15:17 WIB
Medan ( Berita ) : Dalam dua bulan terakhir, kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan telah menangkap dua warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin.
“Keduanya kini sedang dikarantina di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan untuk menunggu proses deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, M. Husin Alaydrus, SH, MH di Medan, Jumat [30/11] .
Kedua WNA itu adalah Abik Wat, (37), warga Thailand, berprofesi sebagai nahkoda kapal ikan yang memasuki perairan Belawan serta Ali, (32), mengaku warga Myanmar yang masuk ke Indonesia dari pelabuhan Tanjung Balai, Sumut.
Alaydrus mengatakan Ali yang mengaku warga Myanmar dan fasih berbahasa Melayu itu ditangkap ketika akan mengurus paspor Indonesia, petugas yang merasa curiga lalu melakukan interogasi.
Awalnya ia mengaku berasal dari Kabupaten Langkat tetapi ketika diinterogasi, ia memberikan jawaban berbelit-belit dan mencurigakan. “Akhirnya ia mengaku sebagai warga Myanmar yang pernah tinggal dan menikah dengan TKW Indonesia di Malaysia serta masuk ke Indonesia dari Pelabuhan Tanjung Balai,” katanya.
Sedangkan Abik wat, tambahnya, merupakan warga Thailand yang telah menyelesaikan hukumannya di Rutan Tanjung Gusta Medan. Warga Thailand ini mendapatkan hukuman karena memasuki perairan Belawan tanpa izin. “Keduanya dikirim ke Rudenim Medan untuk menunggu proses deportasi,” katanya. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.