Adelin Lis Tak Mungkin “Lari” Lewat Imigrasi : Harian Berita Sore

Adelin Lis Tak Mungkin “Lari” Lewat Imigrasi

30 Nopember 2007 | 15:17 WIB

Medan ( Berita ) :  Adelin Lis yang dimasukkan kedalamdaftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut tidak mungkin lari keluar negeri melalui kantor imigrasi di daerah itu karena instansi tersebut telah menerapkan sistem biometrik (pengambilan sidik jari) setiap dalam pengurusan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, M. Husin Alaydrus, didampingi Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Sudarmadji, Jumat [30/11] , mengatakan, sidik jari itu akan dikirim ke database Ditjen Imigrasi untuk mengetahui status pemohon paspor itu apakah bersih atau masuk daftar pencekalan.

Jika bersih maka paspor yang diurusnya akan dikeluarkan, tetapi jika masuk daftar cekal pemberian paspor itu dibatalkan. “Sistem diberlakukan secara nasional itu telah diterapkan sejak Pebruari 2006,” katanya.

Ia mengaku telah mendapatkan permintaan dari Polda Sumut untuk melakukan pencekalan terhadap Adelin Lis. Pihaknya juga telah menempelkan foto Adelin Lis di seluruh bagian pengurusan paspor untuk mengetahui jika DPO Polda Sumut itu mengurus paspor.

Menurut dia, pihaknya telah memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai imigrasi untuk selalu mengamati wajah pemohon paspor ketika melakukan proses wawancara dan pengambilan foto. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jika pemohon paspor itu melakukan penyamaran. “Pemohon paspor juga harus menunjukkan KTP asli ketika melakukan pengambilan foto,” katanya.

Adelin Lis adalah Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan illegal loging yang mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Medan.

Ia dinyatakan DPO oleh Polda Sumut karena melarikan diri ketika akan dimintai keterangan sebagai tersangka tindak pidna money laundering (pencucian Uang -red). ( ant )

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.