Singapura dan Malaysia Selesaikan Sengketa Pulau di Mahkamah Internasional
31 Oktober 2007 | 15:05 WIB
Singapura ( Berita ) : Singapura dan
Kedua negara masing-masing mengatakan akan menghormati apapun yang menjadi keputusan Pengadilan Internasional atas Pedra Branca yang terletak di Selat Melaka sebagai penyelesaian akhir atas perebutan pulau tersebut yang telah berlangsung selama 28 tahun.
Sidang awal di Den Haag, tempat 15 anggota sidang ditetapkan setelah kedua negara mengajukan permohonan kasus sebanyak tiga tahap sejak Maret 2004 hingga November 2005.
Negara
Pedra Branca yang terletak 40 km sebelah timur Singapura berada di lokasi yang sangat strategis yaitu di pintu masuk timur Selat Melaka.
Sementara
Menurut Mahkamah Internasional dalam situs internetnya mengatakan Singapura akan diberi kesempatan selama empat hari mulai 6 November untuk membuat presentasi klaim atau pulau tersebut.


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.