Keputusan KPPU Atas Monopoli Temasek Dinilai Tepat : Harian Berita Sore

Keputusan KPPU Atas Monopoli Temasek Dinilai Tepat

31 Oktober 2007 | 15:00 WIB

Jakarta ( Berita ): Keputusan Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) terkait monopoli Temasek dalam penguasaan saham operator telekomuniaksi seluler dinilai tepat dan menunjukkan adanya kepastian hukum.

Demikian pernyataan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Marwan Batubara yang didampingi Fadhil Hasan, Amir Hamzah dan Ikatan Alumni UI, kepada wartawan, Selasa (30/10), di Jakarta.

Menurut Marwan, KPPU merupakan lembaga yang memiliki kredibilitas untukbertindak demi kepentingan konsumen. “Keputusannya pun didukung oleh fakta hukum dan bukti-bukti kuat serta metodologi dan analissis ekonomi yang dapat pertanggungjawabkan,” ujar Koordinator Komite Nasional Penyelamat Industri Strategis (Konpis) itu.

Dijelaskan, saat membeli Indosat , Temasek diduga melanggar undang-undang, menyembunyikan pemilik dengan menggunakan SPV dan menggoreng harga saham. Selain itu Singapura sebagai pemilik Temasek juga dinilai melindungi obligor BLBI. “Kesimpulan KPPU membuktikan kekhawatiran sebelumnya bahwa proses investasi Indosat membawa dampak negatif bagi ekonomi nasional, selain
prosesnya yang kontroversial dan melanggar hukum,” tukas dia.

Terkait penjualan saham PT Indosat kepada Temasek, Marwan menolak anggapan pihak Temasek yang menyatakan keputusan KPPU soal monopoli Temasek tidak kondusif untuk investor dan merusak tatanan hukum internasional serta terhadap iklim investasi. Karena itu, Konpis dan Ikatan Alumni UI Jakarta tetap konsisten pada tuntutan yang telah disuarakan sejak tahun 2003, yaitu membatalkan divestasi Indosat.

Ketika ditanya apakah Benny Pasaribu masih berhak mengomentari investigasi antimopoli yang dilakukan KPPU setelah dipecat dari tim investigasi KPPU, imbuh Marwan,” Benny tidak lagi berhak menyampaikan komentar, karena ada dugaan bahwa Benny bagian dari Temasek.”

Marwan mengungkapkan, Temasek juga diduga melakukan monopoli di perbankan di Indonesia. Hal ini, KPPU perlu melakukan investigasi di sektor perbankan. “Sudah saatnya pemerintah Indonesia mengoreksi semua investasi Singapura karena sudah terbukti sejak tahun 1998 telah mengeruk dana 74 miliar dolar AS dari Indonesia,” tandas Marwan.

Sebelumnya Ketua KPPU M Iqbal menyatakan, KPPU pada prinsipnya berlandaskan mencari kebenaran fakta hukum dan bekerja profesional dalam menangani kasus Temasek. “Tidak ada semangat untuk semata-mata menghukum,” katanya. ( iws )

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.