MK Akan Putuskan Konstitusionalitas Hukuman Mati
30 Oktober 2007 | 11:43 WIB
Putusan yang dibacakan pada sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB di Gedung MK,
Uji materiil terhadap hukuman mati yang diancamkan kepada produsen narkotika secara terorganisir itu diajukan oleh
Berkas pertama diajukan oleh dua perempuan terpidana mati kasus
narkotika, yaitu Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani, serta dua warga negara Australia terpidana mati kasus Bali Nine, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Todung Mulya Lubis.
Sedang satu berkas lainnya dimohonkan oleh satu terpidana mati kasus Bali Nine lainnya yang juga warga negara Australia, Scott Anthony Rush, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Denny Kailimang.
Mereka mengajukan uji materiil yang sama, yaitu pasal 80 ayat 1 huruf a, pasal 80 ayat 2 huruf a, pasal 80 ayat 3 huruf a, psal 81 ayat 3 huruf a, pasal 82 ayat 1 huruf a, pasal 82 ayat 2 huruf a, dan pasal 82 ayat 3 huruf a UU Narkotika yang mengatur tentang ancaman hukuman mati bagi produsen dan pengedar narkotika secara terorganisir.
Edith dan Rani kini menjalani hukuman di LP Wanita Tangerang, sedangkan tiga terpidana mati kasus Bali Nine di LP Krobokan, Tangerang.
Putusan terhadap mereka telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, tiga terpidana mati kasus Bali Nine kini tengah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Sidang uji materiil hukuman mati dalam UU Narkotika dimulai sejak Februari 2007 dan telah mendengarkan keterangan pihak pemerintah, DPR, serta pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), selain juga menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.