Polres Sekadau Amankan Dua Truk Gula Selundupan Malaysia
28 September 2007 | 15:14 WIB
Keduanya tertangkap pada Senin (24/9) karena dicurigai membawa barang tanpa dilengkapi dokumen,” kata Kepala Polres Sekadau, Ajun Komisaris Besar (Pol) Apri Yanto, kepada wartawan di
Apri Yanto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari intelijen mengenai adanya dua truk yang mencurigakan. “Mendapat informasi tersebut, saya langsung memerintahkan personel untuk melakukan patroli, dan benar tidak lama kemudian dua truk tersebut secara bersamaan akan memasuki Kota Sekadau,” katanya.
Ia menambahkan, karena sudah menjadi prosedur tetap, maka setiap kendaraan tertutup yang membawa apa saja harus dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian untuk mengetahui apakah barang yang dibawa legal atau tidak.
“Kedua supir tidak bisa menunjukkan dokumen ketika kami meminta. Melihat gelagat mencurigakan maka dilakukanlah pemeriksaan atas bawaan, dan ternyata dua truk tersebut membawa gula ilegal asal
Atas pengakuan dua supir tersebut, diketahui pemiliknya berinisial Rn yang saat ini juga telah mendekam di tahanan Polres Sekadau terkait kepemilikan gula ilegal. Kini ketiga orang yang ditahan itu sedang menjalani penyidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya.
Kapolres itu menyatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 102 Jo 103 dan 104 Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Jo pasal 480 Jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
“Dasar kami melakukan penyidikan pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan,” katanya.
Modus operandi dari tiga tersangka yaitu melakukan penyelundupan gula dari
Sepanjang tahun 2007 , Polres Sekadau sudah empat kali menggagalkan penyelundupan gula dari
“Rata-rata modus operandi dan tindakan melawan hukumnya sama. Sekadau atau daerah perhuluan adalah daerah strategis penyelundupan, karena berbatasan langsung dengan


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.