Irawady Joenoes Tak Pernah Laporkan Kekayaan
28 September 2007 | 15:18 WIB
Jakarta ( Berita ) : Tersangka kasus dugaan penyuapan, Irawady Joenoes, tidak pernah melaporkan harta kekayaannya sejak menjabat anggota Komisi Yudisial (KY) pada 2005.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, di Jakarta, Jumat [28/09], mengatakan, Irawady adalah satu-satunya di antara tujuh anggota KY yang belum melaporkan harta kekayaannya sejak menjabat anggota KY.
“Sampai sekarang, KPK tidak memiliki laporan harta kekayaan Irawady, karena dia belum pernah melapor sejak menjabat anggota KY,” tuturnya. Namun, Johan tidak bisa menjelaskan penyebab absennya laporan harta kekayaan Irawady dari KPK. “Tanya sendiri kepada yang bersangkutan mengapa tidak pernah melapor,” ujarnya.
KPK, lanjut dia, hanya bisa mengeluarkan imbauan, namun tidak bisa memaksa penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Penyelenggara negara, kata dia, seharusnya sudah sadar tentang kewajibannya melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat, serta memperbaharui laporan tersebut setiap dua tahun sekali.
Direktur LHKPN KPK, M Sigit, mengatakan, Irawady juga tidak melaporkan harta kekayaan sejak menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi. Irawady pernah menjabat Asisten Pribadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Kejati Sumsel, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, dan Kejari Pangkal Pinang.
Rumah Irawady yang terletak di Jalan Rangu Raya No 21, Pangkalan Jati, Jakarta Selatan, tergolong mewah. Rumah besar berlantai dua itu terletak di tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi. Di dalam garasi rumah itu, terparkir tiga mobil, yaitu dua
Selain di Jakarta, Irawady juga memiliki satu rumah mewah di kawasan elit di
Geledah Kantor KY
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat sekitar pukul 14.15 WIB, mendatangi gedung kantor Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan penggeledahan terkait kasus suap yang menimpa salah satu anggota KY, Irawady Joenoes.
Dua penyidik, salah satunya adalah Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja langsung menemui Koordinator Bidang Hubungan Antar
Ade tidak bersedia merinci fokus penggeledahan yang akan dilakukan. Namun demikian, ketika bertemu dengan Soekotjo, Ade sempat menyebut nama Priyono dan berniat menggeledah beberapa ruang kerja.
Seteleh bertemu Soekotjo, Ade melarang wartawan untuk meliput saat penggeledahan berlangsung. Kehadiran Ade Rahardja diikuti sekitar tujuh penyidik KPK yang lain.
Siap Diperiksa KPK
Wakil Ketua Komisi Yudiasial (KY) Thahir Saimima menegaskan KY beserta seluruh anggotanya kooperatif dan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menimpa salah satu anggota KY, Irawady Joenoes.
“Kalau KPK butuh keterangan, kita akan siap,” kata Thahir di Jakarta, Jumat.
Thahir juga mengatakan KY akan kooperatif dalam segala hal untuk memperjelas duduk perkara kasus suap terkait pengadaan tanah untuk gedung KY tersebut.
Ketika ditanya kemungkinan keterlibatan pegawai KY yang lain dalam kasus pengadaan tanah itu, Thahir tidak bersedia berkomentar banyak. Thahir menegaskan belum ada pemeriksaan internal KY terkait keterlibatan orang lain selain Irawady.
Terkait penggeledahan yang akan dilakukan KPK, Thahir juga menegaskan KY akan membuka pintu lebar-lebar. Bahkan, katanya, KY sudah menyiapkan data yang dibutuhkan KPK.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga KY, Soekotjo Soeparto mengatakan KY telah menyiapkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah.
“Dokumen yang dibutuhkan sudah kami kirim,” katanya.
Namun demikian, dia tidak bersedia merinci dokumen yang dimaksud.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota KY Irawady Joenoes tertangkap tangan oleh penyidik KPK karena menerima uang Rp600 juta dan 30.000 dolar AS dalam pengadaantanah untuk
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan KPK selama lebih dari dua bulan telah menyelidiki adanya dugaan suap dalam kasus pengadaan tanah untuk
Penyidik KPK, tutur Tumpak, pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Irawady dan Freddy Santoso di sebuah rumah milik saudara ipar Irawady di kawasan Panglima Polim, JakartaSelatan.
Dari dalam tas milik Irawady, penyidik KPK menemukan uang Rp600 juta, sedangkan di kantong pakaiannya, penyidik menemukan uang
30.000 dolar AS. “Kasus ini adalah tertangkap tangan menerima dugaan suap. Sesuai definisi KUHP, tertangkap tangan itu tertangkap saat melakukan tindak pidana atau ditemukan barang bukti padanya,” jelas Tumpak.
Freddy adalah Direktur PT Persada Sembada, yang merupakan pemilik dan penjual tanah seluas 5.720 meter persegi di Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, yang dijual kepada KY.
Tumpak mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara telah ada pengakuan dari Freddy bahwa ia memberi uang tersebut kepada Irawady. Namun, Irawady masih membantah pemberian tersebut.
Untuk sementara, Irawady yang sudah berstatus tersangka itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 tentang pejabat negara yang menerima suap, pasal 12 huruf b dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.