Imigrasi Tangkap Warga RRC Pemalsu Identitas : Harian Berita Sore

Imigrasi Tangkap Warga RRC Pemalsu Identitas

28 September 2007 | 11:40 WIB

Pontianak ( Berita ) :  Petugas Imigrasi Pontianak, menangkap seorang warga Republik Rakyat China (RRC), Huang Huocheng (37), ketika hendak membuat paspor menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli tapi palsu.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Kantor Imigrasi Pontianak, Laode Hanibal, di Pontianak, Kamis [27/09], mengatakan, Huang Huocheng tertangkap tangan ketika hendak melakukan wawancara dengan pihak Imigrasi pada saat mengajukan permohonan untuk membuat paspor.

Kecerigaan terkuak ketika dilakukan tes wawancara, Huang Huocheng tidak fasih berbahasa Indonesia. Malah bahasa Indonesia yang ia pergunakan masih terbata-bata, melihat ada gelagat yang tidak beres ia langsung ditahan, kata Laode Hanibal.

Ia mengatakan, warga RRC tersebut disangka melakukan pemalsuan identitas. Ketika diminta keterangan tersangka mengakui dan memohon kepada Imigrasi agar tidak menahan dirinya. “Sesuai prosedur yang berlaku, tersangka tetap kami tahan. Untuk sementara paspor warga negara RRC juga ditahan,” katanya.

Menurut pengakuan tersangka Huang, ia sempat menginap di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada Pontianak. Hingga kini tersangka ditahan di ruang tahanan Imigrasi Pontianak, menunggu proses hukum lebih lanjut.

Laode tidak menampik adanya keterlibatan pamong dalam pembuatan surat kelengkapan diri seseorang. Dikonfirmasi ke Camat Pontianak Barat, ternyata Camat Pontianak Barat sudah jengah melihat ulah pegawai bernama Edi. Camat meminta pihak Imigrasi dan Kepolisian memproses semua oknum yang terlibat dalam kasus pemalsuan identitas.

Berdasarkan keterangan yang didapat, seorang warga lainnya, Lai Siet Fun biasa membuatkan paspor Indonesia untuk warga RRC dengan mengubah identitas warga RRC tersebut.

Huang Huocheng mengakui, dirinya membuat paspor dari Indonesia karena akan berangkat ke Taiwan. Karena jika menggunakan paspor RRC, tidak akan bisa masuk ke Taiwan.

Dalam kasus tersebut tersangka telah memalsukan berbagai kelengkapan surat seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, bahkan KTP yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Pontianak Barat.

Nama tersangka dalam Akte Kelahiran, KK dan KTP bukan tertulis seperti nama aslinya Huang Huocheng. Melainkan menggunakan nama Indonesia, Yanto. Tersangka dibawa ke kantor Imigrasi oleh Lai Siet Fun (46), warga gang Bunga, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, yang sekaligus sebagai perantaranya dalam mengurus surat-surat untuk melengkapi proses pembuatan paspor.

“Saat ini, Lai Siet Fun sedang menjalani pemeriksaan di Kepolisian Kota Besar Pontianak bersama seorang pegawai kecamatan bernama Edi. Ia adalah oknum yang membantu Lai Siet Fun meloloskan proses pembuatan Akta kelahiran, KK, dan KTP,”kata Laode Hanibal. ( ant )

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.