Imigrasi Tangkap Warga RRC Pemalsu Identitas
28 September 2007 | 11:40 WIB
Pontianak ( Berita ) : Petugas Imigrasi Pontianak, menangkap seorang warga Republik Rakyat China (RRC), Huang Huocheng (37), ketika hendak membuat paspor menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli tapi palsu.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Kantor Imigrasi Pontianak, Laode Hanibal, di Pontianak, Kamis [27/09], mengatakan, Huang Huocheng tertangkap tangan ketika hendak melakukan wawancara dengan pihak Imigrasi pada saat mengajukan permohonan untuk membuat paspor.
Kecerigaan terkuak ketika dilakukan tes wawancara, Huang Huocheng tidak fasih berbahasa
Ia mengatakan, warga RRC tersebut disangka melakukan pemalsuan identitas. Ketika diminta keterangan tersangka mengakui dan memohon kepada Imigrasi agar tidak menahan dirinya. “Sesuai prosedur yang berlaku, tersangka tetap kami tahan. Untuk sementara paspor warga negara RRC juga ditahan,” katanya.
Menurut pengakuan tersangka Huang, ia sempat menginap di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada
Laode tidak menampik adanya keterlibatan pamong dalam pembuatan
Berdasarkan keterangan yang didapat, seorang warga lainnya, Lai Siet Fun biasa membuatkan paspor
Huang Huocheng mengakui, dirinya membuat paspor dari
Dalam kasus tersebut tersangka telah memalsukan berbagai kelengkapan
Nama tersangka dalam Akte Kelahiran, KK dan KTP bukan tertulis seperti nama aslinya Huang Huocheng. Melainkan menggunakan nama
“Saat ini, Lai Siet Fun sedang menjalani pemeriksaan di Kepolisian Kota Besar Pontianak bersama seorang pegawai kecamatan bernama Edi. Ia adalah oknum yang membantu Lai Siet Fun meloloskan proses pembuatan Akta kelahiran, KK, dan KTP,”kata Laode Hanibal. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.