BI Segera Terbitkan Aturan Perubahan Jadi BPR
28 September 2007 | 15:10 WIB
“Dalam akhir bulan ini selesai, saat ini tinggal ‘legal drafting’,” kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat [28/09].
Ia menegaskan aturan tersebut untuk menghilangkan keragu-raguan beberapa pihak bahwa perubahan bank umum ke BPR karena tidak memenuhi batas minimum modal Rp80 miliar tidak dilakukan melalui likuidasi.
“Perubahan bank umum menjadi BPR hanya melakukan perubahan ijin saja,” katanya. Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut tidak ada masalah perpajakan karena nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dimiliki masih tetap sama.
Saat ini, menurut dia, setidaknya ada 24 bank yang masih belum memenuhi modal minimum Rp80 miliar. Dan 11 bank yang paling rentan menurut Halim Alamsyah telah dipanggil oleh BI.
Meskipun demikian pihaknya mengharapkan 24 bank tersebut akan dapat memenuhi ketentuan tersebut. “Apakah dengan mengundang investor untuk menambah modal atau melalui pertumbuhan organiknya sendiri,” katanya.
Sementara itu menanggapi keluarnya aturan baru mengenai PBI 9/12/PBI/2007 tentang insentif dalam rangka konsolidasi, ia mengatakan, pihaknya berkeinginan untuk mempercepat proses konsolidasi. “Insentif itu dapat menjadi akselerator untuk konsolidasi,” katanya. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.