BBPOM Medan - DPD RI Gelar Razia, Biskuit Asal Malaysia Disita
28 September 2007 | 15:21 WIB
Hasilnya, tim gabungan menyita puluhan biskuit asal
’Produk asal
Dengan ditemukannya biskuit ilegal tersebut, lanjut Parlindungan, membuktikan bahwa imbauan pemerintah tidak dilaksanakan oleh para pedagang. Karena itu,
Sebelumnya, tim BBPOM Medan mengamankan ratusan produk makanan dan minuman bermasalah asal luar negeri yang dijual secara ilegal di pasar. “Ada sekitar 439 produk terdiri dari 57 jenis yang berasal dari Malaysia, China, Thailand dan Australia ditarik dari peredaran,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Medan Drs. Djamidin Manurung, Apt, MM.
Sebelumnya, lanjut Djamidin, tim BBPOM Medan yang diturunkan sejak Jumat (21/9) itu melakukan pemeriksaan di 40 sarana di Medan terdiri dari pasar swalayan, mini market, supermarket, hipermarket, toko P&D, pasar tradisional dan lain-lain.
Hasilnya, ditemukan produk makanan dan minuman bermasalah seperti jus buah, kerupuk, biskuit, permen dan lain-lain. Produk-produk asal luar negeri tersebut tidak memiliki nomor registrasi dari Badan POM RI atau Departemen
Penarikan produk bermasalah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran BBPOM Medan tanggal 3 September 2007, Nomor PO.02.02.82.824 tentang pengawasan makanan dan minuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1428 H, Natal 2007 dan Tahun Baru 2008.
Selanjutnya, produk-produk yang diamankan tersebut akan dimusnahkan. “Pemusnahannya akan dilakukan oleh para pengusaha yang menjual produk bermasalah tersebut disaksikan petugas BBPOM Medan,” ujar Djamidin.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang menjual produk bermasalah, Djamidin mengatakan, pihaknya akan memberikan peringatan dan pembinaan terlebih dahulu. Jika para pengusaha tersebut tetap membandel, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Djamidin menjelaskan, sanksi yang dapat dikenakan kepada para pengusaha tersebut antara lain pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 300 juta sesuai dengan UU RI No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU RI No 7 Tahun 1996 tentang Pangan berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 600 juta.
Kemudian, UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berupa pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar, PP RI No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan berupa pidana denda Rp 50 juta atau pencabutan izin produksi atau izin usaha.
PP RI No 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan pasal 47 ayat (2) e, f dengan denda paling tinggi Rp 50 juta atau pencabutan izin produksi, izin usaha, persetujuan pendaftaran atau sertifikat produksi pangan industri rumahtangga.
Peraturan Menkes RI No 180/Menkes/PER/IV/1985 tentang Makanan Kadaluarsa berupa hukuman kurungan atau denda uang sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 ayat (1) Ordonansi Bahan Berbahaya Staablad 1949 Nomor 377, Kepmenperindag RI Nomor 359/MPP/KEP/10/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Importir, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Peraturan Menkes RI Nomor 280/Menkes/PER/XI/1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada makanan yang mengandung bahan berasal dari babi.(vid)




Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.