Ribuan Kubik Kayu Sebangau Kalteng Diduga Dilelang Secara Illegal

Palangka Raya ( Berita ) :  Sebanyak empat ribu meter kubik kayu temuan yang berada di Sungai Landabung, kawasan Taman Nasional Sebangau, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, diduga telah dilelang secara illegal oleh jajaran Dinas Kehutanan setempat.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng Satriadi, di Palangka Raya, Minggu [02/09], mengatakan, jumlah kayu yang dilelang secara illegal itu mencapai sebanyak 4.565 meter kubik atau 27.422 potong kayu jenis meranti dan rimba campuran dengan nilai lelang sebesar Rp957,48 juta.

Pelelangan itu dinilai illegal karena sebelumnya Menteri Kehutanan telah memutuskan bahwa kayu temuan hasil pembalakkan liar di dalam kawasan Taman Nasional Sebangau (TNS) itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan apapun dan harus dimusnahkan.

“Aparat Dinas Kehutanan Katingan memaksa melakukan pelelangan atas kayu yang secara hukum seharusnya dimusnahkan sesuai keputusan menteri,” kata Satriadi.

Walhi secara resmi telah meminta Menhut dan Kapolri untuk mengusut kasus ini dan pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Proses pelelangan sendiri sebenarnya terjadi pada bulan Maret lalu namun baru terbongkar sekarang.

Kayu-kayu yang dilelang merupakan bagian dari sekitar 570 ribu potong kayu temuan di sekitar kawasan konservasi TNS. Kayu hasil pembalakan liar skala besar itu ditemukan pada periode Juni 2006 oleh Tim Terpadu Pemberantasan Illegal Logging Provinsi Kalteng.

Kayu sebanyak itu telah diputuskan Menteri Kehutanan untuk dimusnahkan dan tidak boleh dilelang karena masuk kawasan konservasi mengacu UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam laporan temuan Walhi disebutkan, pemenang lelang illegal kayu itu atas nama CV Talitakum, Kalteng. Dalam risalah lelang tercatat barang yang dilelang adalah kelompok kayu meranti sebanyak 87 potong atau 31,87 meter kubik dan kelompok kayu rimba campuran sebanyak 27.137 potong atau 4.463,42 meter kubik.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Sebangau Drasospolino menyatakan akan segera meminta klarifikasi resmi dari Dinas Kehutanan Katingan yang diduga telah melanggar aturan perundangan.

Balai Taman Nasional Sebangau, lanjutnya, telah memperingatkan Dishut Katingan melalui surat resmi bahwa lokasi di sekitar Sungai Landabung, Desa Perigi, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan itu masuk wilayah kerja TNS.

Dalam surat itu, Balai TNS juga telah menekankan, agar Dinas Kehutanan tidak mengikutsertakan kayu di lokasi itu dalam proses lelang.

“Dinas Kehutanan waktu itu menjawab tidak akan mengikutsertakan kayu di lokasi itu dalam proses lelang. Namun terkait temuan ini, kami akan meminta klarifikasi ulang dari mereka,” jelasnya. ( ant )

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

You must be logged in to post a comment.