Mengapa Narkoba Masih Marak Di LP ?
3 September 2007 | 15:26 WIB
Menkum dan HAM Andi Mattalata mengakui di Lembaga Pemasyarakatan narkoba nasih marak Sudah dilakukan upaya penangkapan, tapi masih terus barang terlarang itu masuk ke tempat pembinaan orang yang sudah melakukan kesalahan/kejahatan. Demikian berita di
Saya selaku rakyat sangat prihatin saat membaca berita ini, sekaligus berucap, masih tingkat demikianlah banyak pejabat negara belakangan ini yakni mengakui, mengakui. Bagaimana mencegah untuk tidak terjadi lagi yang diakui/dikeluhkan itu tidak disebut. Karena tidak tau atau memang demikianlah rupanya kebanyakan pejabat negara tidak mau berupaya mengatasi kekurangmampuan mengerjakan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
Persoalan penyelewengan uang negara di kantor pemerintah demikian juga. Pejabat tinggi, tidak ada upaya agar kejahatan uang negara itu tidak terjadi. Tapi mengeluhkan setiap tahun, uang negara hilang tidak tentu rimbanya. Maka datanglah pemeriksa dan mengatakan diduga terjadi korupsi di kantor A dan pejabatnya sudah diperiksa. Demikian juga di kantor lain. Penyimpangan uang negara terus terjadi, sementara yang ditindak dan dihukum sangat sedikit.
Sama namun tidak serupa mengenai masuk dan beredarnya narkoba di Lambaga Pemasyarakatan. Tidak disebut apakah itu terjadi di semua LP atau hanya di beberapa tempat saja. Keluhan serupa sudah lama diumumkan tapi begitu-begitu saja. Ini berarti tidak ada upaya mencegah secara baik. Hanya sekadar melepas tanggung jawab saja.
Periksa barang masuk sekadar begitu saja. Pemeriksaan itu maunya dilakukan tidak saja pendatang/tamu tapi lebih penting lagi petugas negara yang bekerja di LP itu. Dapat saja nanti melalui petugas, kemudian beredar sesama penghuni LP itu.
Pertanyaannya adalah mengapa masa dulu semua barang terlarang tidak boleh masuk dan beredar di LP dan belakangan boleh? Ini tentu tergantung kepada mental dari manusia yang bertugas/bekerja di LP itu. Jika mereka tegas semua tidak dapat terjadi.
Tapi jika ada pikiran untuk menambah uang masuk, apa harus dikata? Menjual barang haram, banyak untungnya namun resiko sangat tinggi. Resiko dapat diatasi, jika untung dibagi-bagikan. Karena belakangan ini, sangat jarang pejabat menolak pemberian bawahan dan bahkan ada pejabat mengupayakan setoran dari bawahan.
Karena sudah diucapkan narkoba masih marak di Lembaga Pemasyarakatan, perlu dipikirkan bagaimana mencegahnya. Atau nama dari Lembaga Pemasyarakatan itu diubah saja namanya jadi Lembaga Perusakan Jika tidak mau mengubah, dilaksanakan sesuai dengan namanya pemasyarakatan dalam arti penghuni LP itu kembali jadi anggota masyarakat yang baik seperti diharapkan negara dan masyarakat.
Saya selaku rakyat biasa mengaharapkan kepada petugas LP agar lebih cermat dalam mengawasi lembaga itu agar tidak beredar barang haram, termasuk juga benda tajam dan barang berbahaya. lainnya Pihak Dephukkam hendaknya melakukan pemeriksaan yang cermat dan teratur terhadap penghuni LP itu terlebih terhadap petugas yang diberi tanggung jawab oleh pemerintah dalam upaya pemasyarakatan
Mental tidak baik harus dapat berubah menjadi manusia baik sesuai perubahan nama dari penjara ke pemasyarakatan. Bagaimana pak Andi Mattalata dan Kepala LP, pengakuan tentu tidak sekadar ucapan tapi sudah merupakan tudingan bagi lembaga itu yang tidak mampu membatasi narkoba marak di LP. Apa perlu diganti semua Kepala LP yang bermasalah? [ Marihot Siagian di Glugur Medan ]




Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.