Cina Berlakukan UU Anti-Monopoli Mulai 1 Agustus 2008
31 Agustus 2007 | 10:45 WIB
Beijing ( Berita ) : Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) Cina, Kamis, menyetujui Undang-Undang (UU) Anti-Monopoli yang akan berlaku efektif 1 Agustus 2008, dalam upaya untuk memberikan rasa keadilan dan aman dalam usaha dan mengatur pasar.
“Pihak legislatif telah menyetujui UU Anti-Monopoli yang drafnya sudah mulai sejak 13 tahun yang lalu dan ini merupakan sebuah langkah maju bagi perlindungan perusahaan dan rasa keadilan,” kata Anggota Komite NPC Huang Jianchu, kepada pers, di Gedung Balai Agung Rakyat, sebelah barat Lapangan Tiananmen, Beijing, Kamis [30/08].
Menurutnya, adanya undang-undang ini diharapkan juga bisa memberikan kepastian usaha bagi perusahaan lokal dan mengharuskan setiap perusahaan Cina yang akan belanja di luar negeri harus melalui pemeriksaan keamanan nasional.
Sesuai dengan UU tersebut, katanya, gabungan perusahaan asing dengan perusahaan lokal atau perusahaan asing yang investasi di perusahaan lokal dalam bentuk lainnya diharuskan pula melalui pemeriksaan keamanan nasional.
Perusahaan asing yang sudah melakukan usaha dalam perusahaan BUMN atau perusahaan dengan merek dagang terkenal beberapa tahun terakhir ini, juga harus mengikuti sistem keamanan ekonomi Cina.
“Cina telah menyiapkan suatu sistem pemeriksaan keamanan nasional bagi penggabungan perusahaan asing dan akuisisi,” katanya.
Dikatakan pula, kepada para investor asing yang akan melakukan usaha di Cina diwajibkan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan (MOC), jika usahanya di perusahaan domestik bisa mempengaruhi keamanan ekonomi nasional.
Sebelumnya, hanya penggabungan dan akuisisi perusahaan asing senilai 100 juta dolar AS yang membutuhkan pemeriksaan dan persetujuan dari MOC.
Menurut Jianchu, pemerintah akan memperkuat pemeriksaan dan pengawasan pergerakan gabungan perusahaan asing yang berdampak pada kebanyakan perusahaan lokal terutama di sektor yang sensitif dan mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki sistem menjelang pengakuan investasi industri asing pada akhir 2010.
Dalam UU yang terdiri atas delapan bab dan 57 pasal itu, juga berisi mengenai larangan perjanjian monopolistik, seperti misalnya kartel dan bentuk kolusi lainnya, serta mengatur mengenai pemeriksaan dan tuntutan kegiatan monopolistik, namun melindungi kesepakatan monopolistik yang mempromosikan inovasi dan teknologi maju.
UU Anti-Monopoli tersebut juga melarang monopoli dari penguasaan status dominan di pasar untuk mengekang persaingan, penetapan harga pasti, serta mengadakan penjualan paket.
Kepada seluruh perusahaan yang ingin merjer atau akuisisi harus mencatatkan diri ke departemen pelaksanaan UU Anti-Monopoli apabila usahanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Negara. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.