RI Kehilangan Teritorial, Dicaplok Atau Dilego ?
1 Agustus 2007 | 15:50 WIB
Selaku warga negara
Sudah disepakati tapi bikin lagi patok baru. Apa ini memang sengaja atau pura-pura tidak tau. Artinya jika diprotes akan dicabut jika tidak akan terus dikuasai. Terikorial laut banyak yang demikian, makanya selalu terjadi persoalan ketika menangkap ikan di laut. Sebab tidak ada patok yang jelas hanya menurut pemetaan di kertas.
Jika demikian yang terjadi perlu juga diperiksa batas di darat yakni di Kalimantan antara Serawak dan Indonesia. Boleh saja sudah ada yang bergeser, tidak diperhatikan pemerintah daerah Indonesia.
Sebab hutan belantara, bagi Indonesia masih menyulitkan, sementara bagi negara maju itu tidak lagi menyulitkan. Ke bulan pun mereka sudah pergi, apalah hutan belantara.
Jika orang nakal, menggeser perbatasan adalah hal biasa dan memang ini dikerjakan untuk dirinya. Seperti halnya perbatasan sawah di Tobasa, sering bergeser, jika pemilik sawah kurang hati-hati, dapat terjadi. Tapi masih boleh dibetulkan karena ada luas areal asli di Kantor Agraria. Sementara peta asli mengenai perbatasan negara sulit jadi alat bukti.
Sudah selayaknya Badan Pemetaan Inonesia kembali bergerak meneliti ulang bagaimana peta lama apakah masih tetap atau sudah ada yang bergeser seperti yang terjadi antara Indonesia dengan Malaysia.
Bagaimana dengan Singapura, Filipina, Australia, Papua Nugini dan negara lainnya. Ini diingatkan karena sekarang ini Indonesia masih terlalu sibuk dengan kerepotan dalam negeri, negara lain dapat menggunakan kesempatan ini, untuk menggerogoti negeri ini.
Seperti halnya penyelundup, koruptor, saat petugas negara lengah, disitulah kesempatan mereka. Atau pencuri malam, saat pemilik rumah lengah, mereka menjalankan aksinya.
Dalam mengawasi perbatasan dengan luar negeri, yang perlu lebih aktif adalah pejabat negara terdekat. Jangan mau dipengaruhi oleh orang asing itu. Jika terjadi iming-iming dengan orang terdekat dengan perbatasan itu , pemerintah pusat harus tegas.
Pemerintah pusat memberi hak yang jelas dan sanksinya kepada pejabat negara terdekat untuk mengawasi perbatasan. Dapat saja nanti masuk dengan sistem perdagangan, selama seminggu, kemudian sebulan dan hingga bertahun. Jadilah menyewa rumah yang kemudian membeli tanah dengan menukar KTP. Bahkan dapat terjadi dua KTP seperti yang dilakukan pedagang besar antar negara.
Bagaimana pak Menlu sudah wajar ini dibicarakan dengan pemerintah


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.