Usaha Mikro Tidak Kredit Ke Bank
31 Juli 2007 | 16:02 WIB
MEDAN (Berita): Hasil penelitian Puslitbank Fakultas Ekonomi USU mengungkapkan bahwa umumnya skala usaha mikro tidak banyak berhubungan dengan bank, sedikit sekali atau hanya sekira 26 persen saja yang kredit ke bank.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Puslitbank FE USU Wahyu Pranoto didampingi Dekan FE USU John Tafbu Ritonga ketika memaparkan hasil penelitian mereka di gedung BI Jalan Balaikota Medan kemarin.
Penelitian tersebar di 20 kabupaten/kota di Sumut dengan sampel 500 orang terdiri dari 350 orang pengusaha, 90 orang pejabat bank dan 60 orang pejabat pemerintah kabupaten/kota yang berkompoten memberikan keterangan dalam bidang ekonomi.
Wahyu Pranoto mengatakan perusahaan dengan skala usaha menengah dan besar umumnya menggunakan kredit dalam pembiayaan usahanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen perusahaan besar membutuhkan kredit dalam pembiayaan usahanya.
Dalam penelitian itu terungkap, kata Wahyu, beberapa alasan pengusaha tidak berhubungan dengan perbankan di antaranya bunga kredit bank lebih besar, urusan kredit bank lebih sulit dan tidak adanya agunan (kolateral) yang mencukupi.
Hasil survei menunjukkan bahwa hampor 47 pengusaha mengatakan bahwa bunga kredit yang ditawarkan perbankan dirasakan masih cukup tinggi. Sekira 35 persen menyatakan untuk mengurus permohonan kredit di perbankan cukup sulit. Sementara itu, sebanyak 9,4 persen pengusaha yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat memenuhui kriteria agunan yang ditetapkan oleh pihak bank.
Dari sebagian pengusaha yang memohon kredit kepada bank, tidak semua permintaannya diluluskan oleh bank. Pada umumya mereka menerima antara 40 persen hingga 90 persen dari total permohonan. Hanya sekira 38,2 persen naabah yang nilai permintaan kreditnya diluluskan 100 persen. Sementara itu, beberapa nasabah (sekira 14 persen) menerima kurang dari 40 persen dari total permohonan kreditnya.
Di tengah penurunan BI-rate yang berkelanjutan, papar Wahyu, pengusaha tetap menginginkan agar bunga kredit tidak terlalu besar. Sebagian besar (54 persen) pengusaha yang mengajukan proposal kredit kepada bank menganggap bahwa suku bunga kredit yang ideal bagi usaha mereka adalah antara 9 persen hingga 12 persen saja.
Bahkan sekira 10 persen pengusaha yang diwawancarai meminta agar bunga yang dikenakan lebih kecil dari 5 persen.
Walaupun demikian, jelas Wahyu, untuk meningkatkan fungsi intermediasi perbankan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Dilihat dari aspek keluhan pengusaha ialah persyaratan agunan kredit pada urutan pertama dalam upaya peningkatan penyaluran kredit.
Banyak permohonan kredit yang ditolak akibat tidak cukupnya persyaratan agunan. Pada urutan kedua ialah bunga rendah. Tingkat suku bunga yang dirasakan masih tinggi memberikan beban yang berat bagi pengusaha.
Pada urutan ketiga adalah birokrasi izin usaha. Menurut pengusaha, masih sulitnya memperoleh izin dalam mendirikan usaha juga berperan dalam rendahnya penyaluran kredit. Pihak bank hanya memberikan kredit kepada perusahaan yang tidak memiliki izin usaha yang jelas dan pasti. Sementara pengusaha masih merasakan bahwa untuk mendapatkan izin usaha tersebut dirasakan sulit.
Jadi menurut Wahyu, analisis yang masuk memberikan solusi bagaimana meningkatkan penyaluran kredit menurut pengsaha. Upaya yang perlu dilakukan adalah syarat agunan kredit dipermudah, suku bunga lebih rendah, birokrasi izin usaha mudah, bantuan teknis studi kelayakan, stabilitas harga, keamanan dan kenyamanan berusaha serta nilai tukar yang stabil.
Berdasarkan wawancara dengan para bankir di kabupaten/kota umumnya menilai perbankan Sumut menunjukkan kecendrungan makin baik. Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) menjadi sampel penelitian ini adalah 23,7 persen. Pertumbuhan kredit yang disalurkan juga mengalami peningkatan sekira 17,7 persen. Demikian juga loan to deposit ratio (LDR) mencapai 65,2 persen, sedangkan non performance loan (NPL) atau kredit bermasalah 9,2 persen.
Dalam menyalurkan kredit, jelas Wahyu, bank tetap berjalan pada prinsip kehati-hatian. Selain berpatokan kepada 5C (capital, collatera, character, capacity dan condition of economy), bank juga berpatokan kepada beberapa hal seperti kemampuan pengusaha (peminjam) dalam mengembalikan kreditnya, kinerja usaha, dan resiko usaha nasabah.
“Hanya sedikit bank yang mengakui bahwa kedekatan dengan nasabah juga menjadi pertimbangan dalam penyaluran kredit,” katanya.
Namun kenyataannya, tambah Wahyu, tidak semua pula kredit yang telah disetujui oleh perbankan dicairkan oleh pengusaha (undisbursement loan). Ada beberapa alasan mengapa pengusah tidak mencairkan kreditnya antara lain perkembangan ekonomi, izin usaha yang belum keluar dan sebagainya.
Untuk mengantisipasi undisbursement loan, kata Wahyu, bank melakukan berbagai cara antara lain segera mengkaji sebab-sebabnya, memberikan tenggang waktu pencairan sampai 3 bulan dari waktu persetujuan kredit dan memberikan tingkat bunga khusus apabila pengusaha masih merasa keberatan atas suku bunga yang ditawarkan.
Dalam meningkatkan intermediasinya, bank perlu menempuh berbagai kebijakan seperti penurunan suku bunga pinjaman. Namun bank menilai BI-rate yang masih tergolong tinggi menyebabkan perbankan tetap mempertahankan suku bunga kredit yang tinggi. Perlu adanya kelonggaran dalam ketentuan kredit BI. Krisis moneter 1997 ternyata masih meninggalkan trauma bagi perbankan sehingga perbankan sangat hati-hati dan ketat menjaga likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas usaha mereka.
Hasil penelitian itu kerjasama dengan Pusat Penelitian perbankan (Puslibank) Fakultas Ekonomi USU. Hadir di sana Dekan Fakultas Ekonomi USU Jhon Tafbu Ritonga dan Kabid Ekonomi dan Moneter Maurids H Damanik. Pembicara dan penanggap Ir Hervian Thaher selaku pengusaha. Peserta dari kalangan perbankan, pengusaha dan perguruan tinggi. ( Wie )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.