Investasi Di Kudus Capai Rp9 Triliun : Harian Berita Sore

Investasi Di Kudus Capai Rp9 Triliun

31 Juli 2007 | 12:00 WIB

Kudus ( Berita ) : Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus membangkitkan pelaku usaha melalui layanan satu pintu (one stop service) dan sejumlah regulasi yang berpihak pada dunia usaha membuahkan hasil yang cukup signifikan, setelah berhasil mencatat nilai invesatasinya selama tiga tahun terakhir ini mencapai Rp9 triliun.

“Nilai terbesar dari investasi tersebut dilakukan oleh penanam modal mandiri (nonfasilitas) dengan jumlah mencapai Rp9.112.159.875.297,00 dari total investasi Rp9.632.871.376.297,” kata Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PMPPT) Kudus, Wahyuning Nurbayah, di Kudus, Senin (30/07).

Menurut dia, nilai investasi per tahunnya memang tidak semuanya mengalami peningkatan. Sebab, nilai investasi tahun 2004 mencapai Rp3.297.386.706.891,00, namun pada tahun 2005 investasi mengalami penurunan karena dampak kenaikan BBM hanya mencapaiRp2.080.472.233.313,00.

“Kondisi tersebut ternyata dapat ditebus dengan perolehan nilai investasi pada tahun 2006 yang meningkat dua kali lipat dari tahun 2005 menjadi Rp4.254.562.435.093,00,” katanya.

Pada tahun 2005, kata dia, kenaikan harga BBM terjadi sebanyak dua kali dalam setahun, sehingga berdampak pada peningaktan investasi di Kabupaten Kudus.

Ia berkeyakinan, prospek investasi di Kudus dari tahun ke tahun akan semakin bagus. Pasalnya, jika pada tahun 2006 hanya terdapat enam investor yang menanamkan modal dan usahanya dengan nilai investasi Rp29,5 milyar, maka tahun 2007 ini sudah tercatat tujuh investor dengan investasi mencapai Rp708,8 milyar. “Untuk tahun 2008 terdapat dua investasi dari PMA dan PMDN dengan nilai Rp20,340 trilyun, namun hal itu masih dalam proses,” katanya.

Ia mengatakan, kesuksesan mendatangkan investor dan berkembangnya dunia usaha di Kudus tidak lepas dari kebijakan proinvestasi yang ditempuh Pemkab Kudus dengan pelayanan satu pintu dalam pengurusan perizinan investasi.

Untuk mengurus berbagai izin terkait dengan dunia usaha, kata dia, cukup dilakukan melalui satu pintu di Kantor PMPPT. Pola satu pintu ini menyangkut Izin Lokasi, Perubahan Tanah, IMB, HO, IUI, TDI, IPI, SIUP, dan TDP.

Selain itu, katanya, biaya perizinan ditekan semurah mungkin, layanan prima juga diberikan kepada para pengusaha yang ingin berinvestasi di Kudus dalam bentuk kecepatan waktu pengurusan izin.

Proses perizinan dapat diselesaikan dalam waktu antara tiga sampai 15 hari. Dalam catatan PMPPT Kudus, waktu terlama biasanya untuk izin perubahan tanah dan HO yang mencapai 15 hari.

Sedangkan untuk Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Penilaian (SIUPP) maupun tanda daftar perusahaan (TDP) tak lebih dari tiga hari. “Kecepatan waktu memang sangat diperlukan bagi pengusaha,” katanya menegaskan. (ant)

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.