Kejati Maluku Serahkan Berkas Satu Tersangka ” Tarian Liar ” Ke PN Ambon
Ambon ( Berita ) : Kejasaan Tinggi Maluku telah menyerahkan berkas salah seorang dari 29 tersangka pengikut organisasi separatis Republik Maluku Selatan (RMS) yang menggelartarian Cakalele secara liar didepan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat perayaan Harganas, di Ambon 29 Juni ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Kejati Maluku, Zul Ardi, di Ambon, Sabtu membenarkan telah melimpahkan berkas perkara salah satu tersangka berinisial JM ke PN Ambon.
JM tercatat sebagai salah satu dari 29 orang tersangka yang terlibat kasus tarian liar di hadapan Presiden saat peringatan Harganas, 29 Juni , juga merupakan residivis karena pernah mendekam di sel karena keterlibatannya dengan organisasi separatis itu.
Kejati Maluku juga telah menerbitkan 30 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 40 tersangka RMS yangtujuh diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni BS, DM alias Danker, AAS alias Arens, FA, JT alias John alias Yoyo, ES alias Ely, YS alias Ucu, dan JM.
Sedangkan para tersangka pelaku tarian cakalele (tari perang-red) saat Harganas dan bukan residivis yakni, PS alias Piter alias Pice, FW, DA alias Deny, BT alias Benni, SA alias Stevi, AA alias Agus, AT, SH, BM, AU, JS alias Johansa, RS alias Eben, FR, PT, JS, JPJ alias Piter, YR alias Jeky, LH alias Leo dan YS alias Siyas.
“Berkas perkara 28 tersangka lainnya akan segera diserahkan ke PN Ambon jika telah lengkap dan penyidikan selesai dilakukan dan mereka dijerat melanggar pasal 106 jo 110 KUHP,” ujar Ardi.
Kejati Maluku juga akan segera melimpahkan berkas dua orang tersangka yang tertangkap saat menggelar upacara bendera dalam rangka HUT RMS 25 April 2007 lalu, yakni RT dan AL ke PN abmon dalam waktu dekat ini. (ant)