Depkeu Pantang Mundur Soal Penghapusan Prinsip “Hold Harmless” DAU

Pada medio 2007, Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengungkapkan bahwa Depkeu akan menerapkan kebijakan perhitungan dana alokasi umum (DAU) secara murni pada 2008.

Itu artinya, tidak ada lagi prinsip “hold harmless” dan beberapa daerah terancam mengalami penurunan atau bahkan penghapusan DAU.

Penghapusan prinsip yang mengharuskan pemerintah pusat mengalokasikan DAU bagi suatu daerah minimal sama dengan tahun sebelumnya itu sebenarnya merupakan langkah kompromi dengan DPR, yang masa berlakunya berakhir pada 2008 sebagaimana ketentuan dalam UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan pasal 107.

Berdasarkan prinsip murni, maka DAU akan diberikan berdasarkan pertimbangan alokasi dasar, yaitu kebutuhan untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS), dan celah (defisit) fiskal, yaitu selisih antara kebutuhan anggaran dan kapasitas fiskal (yang berasal dari PAD dan dana perimbangan).

Menurut pasal 32 UU tersebut, jika daerah yang memiliki celah fiskal sama dengan nol, maka daerah itu hanya menerima DAU sebesar alokasi dasar.

Jika daerah memiliki celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, maka daerah itu menerima DAU sebesar alokasi dasar dikurangi nilai celah fiskal.

Selama ini, untuk mengakomodasi prinsip “hold harmless” tersebut, pemerintah “terpaksa” mengalokasikan dana penyesuaian agar DAU yang diterima suatu daerah minimal sama dengan tahun sebelumnya.

Dana penyesuaian DAU tersebut diperoleh dari DAU propinsi atau kabupaten kota lainnya yang dipotong secara merata dengan perhitungan tertentu.

Menurut data Ditjen Perimbangan Keuangan, Dana Penyesuaian DAU yang dialokasikan pemerintah pada 2007 mencapai Rp842,913 miliar yang terdiri atas dana penyesuaian DAU untuk dua propinsi Rp674,446 miliar dan dana penyesuaian DAU untuk enam kabupaten Rp168,467 miliar.

Sekjen Depkeu, Mulia P Nasution mengatakan jika prinsip “hold harmless” dihilangkan, maka pos dana penyesuaian juga akan ikut dihilangkan sehingga anggaran pada pos itu dapat dipergunakan sebagai tambahan dana perimbangan daerah lainnya.

“Dengan demikian, sisi keadilan akan terpenuhi, dimana daerah-daerah yang membutuhkan dukungan pendanaan melalui DAK atau anggaran lainnya akan bisa terpenuhi. Nah di lain pihak ini mengurangi tekanan fiskal kita sehingga kita bisa memenuhi belanja negara yang prioritas lainnya,” kata Mulia.

Jika dana penyesuaian dihapuskan, maka dua propinsi terancam penurunan DAU pada 2008, yaitu DKI Jakarta, yang pada tahun ini mendapat dana penyesuaian DAU hingga RpRp653,081 miliar, dan Kaltim yang memperoleh Rp21,365 miliar.

 

Protes Daerah

Mendengar rencana penurunan hingga penghapusan, daerah pun kebakaran jenggot.

Pemprop DKI Jakarta langsung memprotes rencana tersebut melalui Wakil Gubernur Fauzi Bowo. “Pemerintah seharusnya membicarakan rencana pemotongan tersebut dengan kita,” kata Foke, panggilan akrab pria yang menjadi calon Gubernur DKI Jakarta itu.

Pemerintah, kata Fauzi Bowo, harus menjelaskan kriteria yang menyebabkan DAU mereka bakal terpangkas karena sudah ada beberapa belanja barang rutin yang dialokasikan dengan DAU tersebut

Oleh karena itu, lanjut Foke, pemprop DKI Jakarta berencana akan mangajukan keberatan atas rencana pemotongan tersebut dalam rapat Dewan Otonomi. Senada dengan Fauzi Bowo, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Ritola Tasmaya mengatakan, rencana pemotongan DAU itu sudah pasti berakibat pada kemungkinan terhentinya pembahasan perencanaan keuangan terkait RAPBD DKI 2008.

“Bila tiba-tiba dihilangkan, akan menjadi sulit,” katanya.

Demikian pula dengan Propinsi Kaltim yang diwakili Sekretaris Daerah Propinsi (Sekdaprop) Syaiful Teteng. Dia malah meminta agar rencana penurunan hingga penghapusan Dana Alokasi Umum (DAU) dapat dikompensasi dengan menaikkan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) sehingga tidak banyak anggaran pembangunan yang terpaksa dialihalokasikan.

“Penurunan DAU bagi daerah yang masih miskin infrastruktur (seperti Kaltim) sangat berat. Sudah ada alokasi rutin untuk DAU itu,” kata Syaiful dalam sebuah kesempatan.

Bahkan pemprop Kaltim telah menyiapkan tiga upaya penolakan jika pemerintah tetap akan menerapkan kebijakan tersebut.

Dalam sebuah lokakarya tentang rencana penghapusan prinsip “hold harmless” di Balikpapan, skenario pertama yang akan dilakukan adalah melakukan lobi politik kepada pemerintah dan DPR di Jakarta; kedua, melakukan “judicial review” melalui Mahkamah Konstitusi untuk mencabut pasal mengenai penerapan penghapusan DAU; dan skenario ketiga, meminta status otonomi khusus, meski hal itu masih harus dibahas kembali secara lebih rinci.

Sedangkan Anggota DPD perwakilan Kalimantan Timur Nursyamsa Hadist menyatakan pemerintah dan DPR hendaknya mempertimbangkan untuk merevisi UU 33/2004 karena ternyata tidak mengakomodasi aspirasi daerah.

“Adalah kewajiban kami untuk membantu menyuarakan permasalahan yang ada di Kaltim ke tingkat pusat,” kata Nursyamsya.

 

Pantang Mundur

Mendapat sejuta tantangan dari dua pemprop kaya tersebut, Depkeu tidak bergeming dan tetap maju dengan rencana tersebut.

“Ini amanat UU sehingga kita akan tetap melaksanakannya,” ujar Mardiasmo kepada Wartawan.

Dia menjelaskan selama ini ada kesalahpahaman bahwa gaji PNS harus ditanggung DAU, padahal tidak seperti itu. “Kalau kapasitas fiskalnya sudah mampu, kan bisa digunakan untuk membayar gaji PNS,” ujarnya.

Menurutnya, penghapusan prinsip “hold harmless” akan memberikan keleluasaan anggaran bagi daerah miskin untuk melakukan pembangunan.

Keputusan itu didukung oleh Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang menganggap tujuan penghapusan prinsip “hold harmless” dalam penghitungan DAU adalah untuk mengurangi disparitas kapasitas fiskal antar wilayah.

“Nah kalau kita tetap pertahankan ‘hold harmless’, yang merupakan hasil kesepakatan politik di dewan, maka upaya kita untuk kurangi kesenjangan itu tidak akan berhasil. Itu sebabnya kita sepenuhnya mendukung amanat UU 33/2004 yang tujuan aslinya mengurangi ketimpangan antar-wilayah,” ujar Deputi Bappenas bidang Pengembangan Wilayah dan Otda, Max Pohan Hasudungan.

Sedangkan Direktur Perekonomian Daerah Bappenas, Hilmawan mengungkapkan saat ini Depkeu tengah mempersiapkan sebuah simulasi penerapan formula DAU murni bekerjasama dengan Bappenas yang diharapkan selesai dalam waktu satu bulan.

Simulasi itu, jelasnya, akan diserahkan kepada DPR untuk dijadikan sebagai patokan dalam menentukan dana perimbangan bagi suatu daerah yang terdiri atas DAU, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Artinya, memang semua akan dikembalikan kepada DPR, karena meskipun pemerintah mengajukan perubahan pola perhitungan belanja ke daerah pada anggaran 2008, keputusan akhir tetap akan berada di tangan Panitia Anggaran DPR.

Entah sudah mengindikasikan akan mendukung daerah atau bukan, Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis mengatakan pihaknya mengkhawatirkan penerapan kebijakan tersebut akan memaksa daerah untuk menerapkan kebijakan pajak-pajak daerah, yang dampaknya malah merugikan perekonomian secara nasional.

Pernyataan itu bisa ditafsirkan sebagai dukungan bagi daerah yang menolak. Walaupun tidak ada penjelasan benar-tidaknya hal itu sebagai dukungan, Emir mengatakan, pembahasan mengenai prubahan prinsip itu akan menjadi salah satu bahasan yang alot dengan pemerintah saat membahas RAPBN 2008. (ant/Dicky Kristanto)

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

You must be logged in to post a comment.