Rakyat Boleh Membeli Hutan, Dari Mana Uangnya ?
21 Juli 2007 | 15:27 WIB
Departemen Kehutanan (Dephut) akan memberikan 5,4 juta hektar tanah di kawasan hutan produksi di delapan provinsi. Tiap kepala keluarga (KK) dapat membeli seharga Rp90 juta per 15 hektar.
Dananya boleh dicicil.. Program Hutan Tanam Rakyat( HTR) ini digalakkan mengurangi pembalakan liar dan meningkatkan perekonomian. Diberikan kepada rakyat di delapan provinsi dekat areal hutan tersebut. Untuk Sumatera Utara di Langkat dan Simalungun. Demikian berita di surat kabar terbitan Medan.
Saya selaku rakyat biasa tinggal di Medan, tidak begitu gembira membaca berita ini, satu sebab dari mana uang rakyat sebanyak itu? Dicicil pun akan tetap sulit. Mencari Rp30 juta sudah sulit.
Jadinya nanti, pembagian areal itu hanya atas nama rakyat tapi akan jatuh ke pemilik modal. Jadilah nanti seperti kredit untuk nelayan, kredit kepada petani. Bahkan bantuan untuk rakyat miskin, yang makan orang yang kaya alias nelayan, petani berdasi. Kemungkinan rakyat pinggiran hutan itu akan mengatakan, dijual pun seluruh yang ada tak laku sedemikian.
Satu kebiasaan di negeri tercinta ini adalah harga murah pembayaran mahal. Teliti penjualan barang milik negara. Jika membeli, membeli mahal membayar murah. Bagaimana caranya? Mengurusnya sungguh banyak lagi uang keluar di kantor pemerintah.
Ingat dan buktikan ketika membayar pajak kenderaan dan pajak lain. Ketika urus keur mobil. Untuk urus KTP yang dikatakan gratis lebih mahal ketika masih dibayar. Sama juga dengan tidak pakai uang sekolah, uang pungutan lain masih ada. Apa namanya?
Timbulnya ide ini, menurut saya selaku rakyat, bukan untuk membantu rakyat biasa apalagi rakyat kecil, tapi menyenangkan orang yang banyak uang. Memang merekalah yang merambah hutan dengan peralatan yang canggih. Untuk membeli mesin pemotong kayu, menyeret dan mengangkut kayu dari hutan, mana ada uang penduduk sekitar hutan itu.
Saya yakin dan boleh dibuktikan yang memiliki lahan 15 hektar itu nantinya adalah pemilik uang dari kota. Tentunya lebih banyak pejabat. Mereka mengatasnamakan rakyat. Maksudnya uangnya dari mantan/pejabat, hanya namanya milik rakyat. Coba lihat penggarapan tanah perkebunan.
Saya memohon dengan sangat agar Menteri Kehutanan, Kepala Daerah dan Polri, melihat kepada siapa nantinya lahan itu. Jika ada dari luar daerah sekeliling, mohon ditindak. Terlebih jika mereka mantan pejabat atau pejabat di kota besar, juga harus dilarang.
Orang Indonesia mau dikatakan orang miskin jika ada pembagian dan ada meminta sumbangan. Orang kaya, jika kebakaran dan perampokan. Sama halnya pejabat mengeluh kekurangan gaji, tapi harta terus bertambah, sampai dia heran kok cepat hartanya bertambah.
Pak SBY pun perlu juga mengawasi pembagian areal hutan ini, jika memang tujuannya kepada rakyat sekitar hutan itu. Perlu ditinjau ulang luas dan harga agar rakyat mampu membayarnya.
Cegah uang pelicin yang mebuat dana membeli bertambah. Yang jelas jika begini caranya, ini bukan untuk rakyat biasa, apalagi untuk rakyat kecil [ Nama dan alamat diketahui redaksi ]


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.