Kapolda Riau: Pernyataan Menhut Soal Ilog Tidak Tepat
Pekanbaru ( Berita ) : Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Brigjend (Pol) Sutjiptadi mengatakan pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban bahwa kepolisian seharusnya mengejar pelaku illegal logging (ilog), bukan perusahaan dan pejabat kehutanan sangatlah tidak tepat.
“Tidak tepat bila Menhut menyatakan seperti itu, karena pemegang izin yang menyalahgunakan izinnya berpeluang besar untuk melakukan ilog,” kata Kapolda di Pekanbaru, Rabu [11/07], menanggapi pernyataan Menhut di salah satu media nasional.
Kapolda menjelaskan, merujuk dari sejumlah fakta dan kejadian dapat diduga bahwa pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)/Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang sah dan oknum pejabat kehutanan bersama dengan oknum perusahaan yang berperan besar dalam illegal logging.
Menurut data yang di himpun dari Polda Riau, terdapat sejumlah fakta dilapangan yang dapat menjadi rujukan bahwa kecil kemungkinan pelaku ilog dalam skala besar berdiri sendiri tanpa bekerjasama dengan pemegang izin sah atau pejabat berwenang.
Diantaranya pemungutan hasil hutan kayu dan hutan alam sangat sulit karena lokasi dan akses yang sulit sehingga hanya yang memiliki modal besar yang dapat melaksanakannya. Termasuk kayu-kayu besar gelondongan yang tidak mungkin diangkut tanpa bantuan alat berat yang membutuhkan modal besar.
Ditambah lagi pencitraan satelit yang menunjukkan kerusakan hutan telah masuk jauh dari kanan dan kiri sungai tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat biasa dengan alat sederhana tanpa modal besar dan pendaratan alat berat sebagai alat eksploitasi hutan hanya mungkin dilakukan oleh pemegang izin yang sah dengan persetujuan instansi kehutanan.
Selain itu, Masuknya alat berat menuju lokasi hutan sangat mudah terdeteksi karena melewati jalur angkutan umum sehingga hanya pemegang izin sah yang dapat melakukannya atau bekerjasama dengan pemegang izin yang sah.
Kapolda juga menjabarkan bahwa penemuan lokasi penumpukan kayu (TPK) ilegal dalam jumlah besar di tepi sungai tidak mungkin dilakukan tanpa memiliki izin yang sah dan tanpa diketahui pihak kehutanan.
“Pengangkutan kayu tanpa disertai identitas atau dokumen apapun baik yang asli maupun yang aspal sangat kecil kemungkinannya kecuali dilakukan oleh pemegang izin yang sah bekerjasama dengan pejabat kehutanan karena ada trik-trik tertentu yang bisa dilakukan,” katanya seraya menambahkan bahwa sangat kecil peluang untuk memasukkan kayu ilegal ke industri pengolahan tanpa adanya kerjasama.
Disebutkan Kapolda, banyak Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman (IPHHKHT) yang melanggar peraturan pemerintah ataupun keputusan Menhut yang menyebutkan bahwa IUPHHKHT seharusnya dilaksanakan pada hutan produksi tetap dan tidak produktif berupa tanah kosong, namun pada kenyataannya izin tebangan yang dikeluarkan oleh instansi terkait (kehutanan) menunjukkan hutan tersebut masih bagus dan mempunyai potensi yang sangat tinggi.
“Dari indikator tadi dapat kita simpulkan bahwa kecil kemungkinan pelaku ilog skala besar berdiri sendiri tanpa kerjasama dengen pemegang izin sah atau pejabat berwenang. Selama ini masyarakat kecil selalu dikambing hitamkan,” ungkap Kapolda.
Menhut Dan Gubri
Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban dan Gubernur Riau (Gubri) HM Rusli Zainal bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus-kasus illegal logging (ilog) yang saat ini sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Kepala Polda Riau Brigjend (Pol) Sutjiptadi di Pekanbaru, Rabu, mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari Menhut dan Gubri perihal kasus-kasus ilog yang sedang ditangani pihaknya.
“Jelas dalam kasus ini nanti akan minta keterangan Menhut termasuk Gubernur sebagai saksi,” ujar Kapolda.
Ia mengatakan, keterangan dari Menhut dan Gubri sangat diperlukan sebab dalam gelar perkara nanti pernyataan para saksi dan tersangka itu akan dikaitkan.
Apakah benar para tersangka ini diperintahkan gubernur. Makanya diminta keterangan gubernur, ujar Sutjiptadi mencontohkan betapa pentingnya keterangan dari pejabat perihal perizinan yang telah dikeluarkan.
Menurut dia saat ini pihaknya sedang melakukan penyilidikan terhadap 157 kasus ilog dengan puluhan tersangka yang melibatkan masyarakat, perusahaan dan pejabat.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan para saksi akan selalu berkembang jumlah tersangka, awalnya yang terlibat hanya lima orang tetapi kemudian bisa mencapai enam atau tujuh orang tersangka.
Menurut dia, seseorang yang diperiksa sebagai tersangka tidak mengaku perbuatannya dan pengakuan tersebut tidak penting.
“Yang penting itu bukti dan fakta dilapangan. Dalam kaitan UU Hukum Pidana pengakuan itu nilainya kecil yang penting fakta dan bukti,” jelas Kapolda.
Ia mengatakan, beberapa Polres telah mengajukan izin pemeriksaan terhadap beberapa bupati di daerahnya.
“Ada yang sudah tapi perlu gelar pekara dulu, analisis dulu. Ada beberapa Polres seperti Indragiri Hulu (Inhu), Indragiri Hilir (Inhil), Pelalawan,” katanya.
Ia menambahkan, belum dapat mengumumkan siapa saja bupati yang bakal diperiksa terkait kasus ilog didaerahnya.
“Nantilah saya umumkan sebab rawan juga untuk saya sampaikan,” ungkap Kapolda. Terkait dengan pemeriksaan Menhut dan Gubri sebagai saksi dalam beberapa kasus ilog di Riau, Kapolda juga belum dapat memastikan jadwalnya. ( ant )