MPPN Dibentuk Untuk Mengawasi Ditaatinya Kode Etik Notaris
Jakarta ( Berita ) : Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan dibentuknya Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) bukan semata-mata untuk menindak seorang notaris, tetapi juga untuk meningkatkan kinerja sekaligus untuk mengawasi ditaatinya kode etik notaris.
Penjelasan itu dikemukakan Andi Mattalatta di Jakarta, Senin (2/06) sore, saat menlantik Abdul Wahid Masru sebagai anggota MPPN menggantikan Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah yang memasuki pensiun.
Sebelum belakunya UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris, menurut Andi, kewenangan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Namun setelah keberadaan Pengadilan Negeri diintegrasikan satu atap di bawah Mahkamah Agung (MA) maka kewenangan yang bersifat non- litigasi pengawasan dan pembinaan notaris beralih ke Menkum dan HAM.
MPPN merupakan majelis pengawas notaris yang berkedudukan di ibukota negara sedangkan di tingkat provinsi terdapat Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan di kabupaten/kota terdapat Majelis Pengawas Daerah (MPD).
Keanggotaan MPPM, menurut Andi, terdiri dari sembilan orang yang meliputi tiga unsur pemerintah, tiga orang dari organisasi notaris, serta tiga orang dari kalangan akedemisi.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menghimbau kepada jajaran Kanwil Depkum dan HAM untuk berkordinasi dengan pengurus ikatan notaris di provinsi untuk menambil prakarsa membentuk MPD.
Hal itu, menurut Andi karena belum semua daerah memiliki MPD.
Selain melantik Abdul Wahid Masru, menkum dan HAM juga meresmikan kantor MPPN yang bertempat di lantai lima gedung Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum Depkum dan HAM. (ant)