Saksi Pelapor Kekerasan Oleh Oknum Polisi Alami Kriminalisasi
30 Juni 2007 | 13:41 WIB
Jakarta ( Berita ) : Rusmini dan Yuliana menjadi korban kriminalisasi dengan dituduh melakukan fitnah dan melindungi pelaku kejahatan setelah berusaha membongkar kekeresan oknum Poltabes Medan, Sumatera Utara, dalam penangkapan yang mengakibatkan kematian kedua suami mereka.
Hal itu disampaikan keduanya di Jakarta, Jumat (29/06), ketika mencari kejelasan dan perlindungan hukum Mabes Polri dengan didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Kuasa hukum keduannya, Hasan dari LBH Medan mengatakan usaha untuk mengungkap kekerasan yang dilakukan Rusmini dan Yuliana justru berbalik setelah keduanya dituduh menyebarkan fitnah.
Keduanya dituduh mencemarakan nama baik Poltabes Medan dan dianggap terlibat melindungi suami mereka yang diduga menjadi pelaku serangkaian perampokan bersentata api di Medan.
“Mereka juga dituduh menyembunyikan harta hasil curian,” kata Hasan.
Selain itu, menurut Hasan, keduanya sering mengalami teror untuk tidak melanjutkan usaha pengungkapan kekerasan oleh oknum Poltabes Medan yang mengakibatkan kematian kedua suami mereka.
Kriminalisasi yang dialami Rusmini dan Yuliana itu berawal dari penangkapan kedua suami mereka Marsudi dan Suherman, yang dituduh sebagai pelaku serangkaian perampokan bersenjata api di Medan.
Suami Yuliana, Suherman, ditangkap oleh sekitar 30 oknum Poltabes Medan di rumahnya pada 11 April 2007 pukul 03.00 dini hari.
Setelah ditangkap dalam keadaan terborgol, Suherman dibawa ke dalam mobil. Petugas Poltabes juga menangkap Yuliani dan kedua anaknya yang berusia 7,5 tahun dan empat tahun.
Selain melakukan penangkapan, pihak kepolisian pada saat yang sama juga merampas harta benda Suherman berupa sepeda motor, uang tunai, perhiasan, dan tiga sertifikat tanah. Semua harta itu ditaksir bernilai Rp2,7 miliar.
Pada hari yang sama oknum Potabes Medan itu juga menangkap Marsudi yang diduga membantu Suherman dalam aksi perampokan.
Siang hari setelah penangkapan, pihak keluarga menerima kabar bahwa telah meninggal dunia.
Beberapa hari berselang, Poltabes Medan memberikan amplop
berisi uang tunai Rp500 ribu kepada pihak keluarga sebagai wujud belasungkawa.
Ketika dikonformasi, Yulani mengatakan, pada jenazah Suherman ditemukan luka akibat benda panas di kedua paha dan patah tulang rusuk.
Sedangkan Rusmini mengaku pada jenazah suaminya ditemukan luka lebam di bagian tengkuk, dua luka tembak di bagian dada, dan testis pecah.
Baik Yuliani dan Rusmini telah melaporkan kejadian itu kepada Polda Sumatera Utara, Mabes Polri, dan Komnas HAM.
Namun demikian, laporan itu belum diktindaklanjuti. Selain itu oknum yang menangkap kedua suami mereka juga masih bebas bekeliaran.
“Mereka (oknum Poltabes-red) masih sering lewat di sekitar rumah,” kata Yuliana.
Sementara itu, Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI, Taufik Basari mengatakan kejadian yang dialami oleh Rusmini dan Yuliana seharunya bisa dijadikan momentum untuk menegakkan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan terbentuk, harus bisa mengoptimalkan peran.
Menurut Basari, Rusmini dan Yuliana adalah saksi pelapor yang juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan. (ant)


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.