Polisi Belum Dapat Gelar Perkara Bupati Tobasa
30 Juni 2007 | 13:42 WIB
Medan ( Berita ) : Polisi belum dapat melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Bupati Tobasa Samosir (Tobasa), Monang Sitorus karena masih menunggu keterangan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pusat.
Keterangan itu mengenai penggunaan uang sebesar Rp3 miliar yang ditukarkan ke Cek Perjalanan BRI (Cepebri), kata Direktur Reserse Kriminal Polda sumut, Kombes Pol Ronny F. Sompie, kepada wartawan di Medan, Jumat (29/06).
Menurut dia, setelah mendapatkan keterangan dari BRI Pusat, Polda Sumut akan melaksanakan gelar perkara sebagai salah satu langkah teknis untuk mendapatkan izin pemeriksaan dari Presiden RI.
Izin Presiden merupakan syarat yang harus dipenuhi jika akan memeriksa seorang pejabat baik sebagai saksi maupun tersangka, katanya.
Bupati Toba Samosir, Monang Sitorus diperiksa Polda Sumut dengan dugaan melakukan peyimpangan keuangan daerah sebesar Rp3 miliar yang disebutkan telah digunakan untuk membayar panjar dalam mendapatkan proyek dari pemerintah pusat. (ant)




Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.