Dana Reboisasi Kabupaten Kep. Mentawai Mengendap
30 Juni 2007 | 13:37 WIB
Padang ( Berita ) : Dana Alokasi Daerah Dana Reboisasi (DAK DR), diperuntukkan bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumbar mengendap, dan tidak dipergunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan karena minimnya sumber daya manusia dan tidak ada areal hutan yang butuh diperbaiki.
“Hingga kini belum ada laporan kegiatan penggunaan
Dia menyebutkan, Kabupaten Kepulauan Mentawai satu daerah penerima dana DAK DR terbesar di Sumbar, mencapai Rp31,8 miliar, karena hasil hutan yang melimpah dari daerah yang baru dimekarkan di Sumbar ini.
Alokasi dana DAK DR untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai, tahun 2001 untuk kegiatan tahun 2001 Rp2,9 miliar, tahun 2001 untuk kegiatan tahun 2002 Rp3,5 miliar, tahun 2003 untuk kegiatan 2004 Rp5,4 miliar.
Selanjutnya, tahun 2001 tahap I untuk kegiatan tahun 2005 Rp11,1 miliar, tahun 2004 tahap II untuk kegiatan tahun 2006 Rp3,2 miliar, dan terakhir tahun 2005 untuk kegiatan tahun 2006 sebesar Rp5,4 miliar.
Eka Mainasir menyebutkan, tidak dipergunakannya dana DAK DR itu untuk kegiatan rehabilitasi hutan, karena minimnya sumber daya manusia guna melaksanakan kegiatan perbaikan hutan tersebut, tidak ditemukan lahan yang kritis, dan masih banyak pemilik Hak Penguasaan Hutan.
“Kini masih terdapat tiga HPH di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang masih aktif,” katanya.
Terkait penggunaan dana DAK DR itu menurut dia, dapat dialokasikan untuk kegiatan perencanaan kegiatan yang akan dilakukan, pembuatan hutan rakyat, reboisasi, kebun bibit desa dan kegiatan fisik lainnya. (ant)


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.