Calon Independen Perlu Didorong Semua Pihak : Harian Berita Sore

Calon Independen Perlu Didorong Semua Pihak

30 Juni 2007 | 12:54 WIB

Kemungkinan dibolehkannya calon independen maju dalam Pilkada bupati, walikota, gubernur hingga Pilpres di masa mendatang memang kecil, karena terbentur di UU No 32 tahun 2004. Namun begitu, melihat iklim tidak sehat dalam Pilkada di hampir semua daerah, maka kemunculan calon independen hukumnya sudah wajib, sangat perlu, dan perlu didorong semua pihak yang cinta hukum, cinta demokrasi, dan cinta lahirnya pemimpin yang dicintai rakyat.

Kita  amati apa kata pakar politik berikut ini. Pengamat politik dari CSIS Indra Piliang menilai munculnya calon-calon independen dalam pentas Pemilu presiden/wapres baru dimungkinkan setelah adanya amandemen UUD 1945.

Bahwa peluang munculnya calon-calon independen di Pemilu 2009 relatif kecil karena konstitusi yang ada saat ini hanya menyebutkan bahwa pencalonan pasangan capres/cawapres dilakukan oleh parpol atau gabungan partai-partai politik. Itu kata  Indra Piliang yang lebih menyukai istilah calon perseorangan ketimbang calon independen. Diapun  menegaskan  Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang konstitusinya telah menutup peluang bagi munculnya calon-calon independen di Pemilu. Jadi, hanya konstitusi Indonesia yang menutup peluang munculnya calon-calon independen tersebut. Seharusnya peluang untuk itu dibuka bagaimanapun kecilnya. Tetapi hakekatnya calon perseorangan harus dibuka.

Yang dikatakanIndra tepat bahwa munculnya calon independen di pentas Pilpres 2009 semakin kecil jika dikaitkan dengan kenyataan bahwa pilihan untuk mengamandemen kembali UUD 1945 demi menghadirkan calon-calon independen sulit dilakukan. Hanya Aaceh yang bisa melakukannya dengan disahkannya UUPA sehingga calon independen merasa terakomodir.

Dukungan buat calon independen juga datang dari staf ahli KSAD Mayjen TNI Saurip Kadi, di mana dia  menilai pemberian kesempatan pada calon-calon independen di pemilu presiden (Pilpres) mendatang merupakan upaya mengembalikan kedaulatan rakyat dengan cara-cara yang demokratis. Jadi, calon independen selaras dengan prinsip dasar demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat dan menjadi milik sah rakyat. Rakyat-lah yang menentukan siapa yang menjalankan kekuasaan.

Tentu saja perlu didukung calon independen, apalagi melihat iklim tak sehat di kalangan Parpol yang ameminta sewa perahu demikian besar, sehingga seorang calon harus mengeluarkan uang ratusan miliar rupiah untuk menjadi calon kepala daerah. Oleh karena itu unntuk mengembalikan kedaulatan rakyat dengan cara-cara demokratis itu dibutuhkan suatu sistem pemilihan umum yang benar-benar mampu menyerap aspirasi dan kehendak seluruh rakyat Indonesia. Karenanya jika hingga kini partai politik belum mampu berjuang sendiri untuk memperbaiki sistem yang ada, maka para elite bangsa yang masih memiliki rasa kebangsaan sudah sepatutnya mencari terobosan berupa pemberlakuan ketentuan calon independen dalam Pemilu.

Gugatan uji materil terhadap UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) oleh anggota DPRD Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Partai Bintang Reformasi (PBR), Lalu Ranggalawe, membawa angin segar terhadap kemunculan calon independen dalam pemilihan kepala daerah. Uji materil UU No 32/2004 oleh Ranggalawe itu mempersoalkan pasal 56 ayat (2), pasal 59 ayat (2),( 3), (5) huruf a dan c, ayat (6), serta Pasal 60 ayat (2) sampai dengan (5) bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (10), 28D ayat (1) dan (3), serta pasal 28 I ayat (2). UU Pemda dianggap mengekang kebebasan demokrasi karena pasal-pasalnya mengambat warga negara Indonesia untuk menjadi seorang kepala daerah. Misalnya saja dalam pasal 56 ayat (2) disebutkan ‘’Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.’’ Sebagai informasi, UU No 32/2004 tentang Pemda ini merupakan UU yang menduduki peringkat tertinggi yang paling sering diuji materilkan di Mahkamah Konstitusi (MK).  Mudah-mudahan MK tanggap dengan aspirasi masyarakat demi tegaknya demokrasi yang sehat.=

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.