Komisi III Minta Kejagung Punya Komitmen Tangani Illegal Loging : Harian Berita Sore

Komisi III Minta Kejagung Punya Komitmen Tangani Illegal Loging

29 Juni 2007 | 12:43 WIB

JAKARTA ( Berita ) : Komisi III DPR  secara tegas meminta Kejaksaan Agung mempunyai komitmen penuh dalam menangani kasus illegal loging.

Komisi III menilai operasi illegal loging yang dilakukan di seluruh Indonesia  selama ini hanya mampu menjangkau para supir dan penebang kayu,  sedangkan para pemodalnya tidak bisa dijangkau.

Permintaan komitmnen itu disampaikan langsung kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Rapat Kerja dengan yang dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan , Kamis (28/06) di gedung DPR Jakarta.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Azlaini Agus mengakui  walaupun Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal dikawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah RI dan ditambah UU Kehutanan dengan segala peraturan dibawahnya sudah menjelaskan tentang apa itu penebangan liar,  kenyataannya penegakan hukum di bidang itu masih tersendat-sendat.

Dia mencontohkan, Provinsi Riau sebelum tahun 2004 kerusakan hutannya mencapai 160.000-180.000 ha per tahun, tetapi sekarang kerusakan itu meningkat sampai lebih dari 200.000 ha per tahun.

Anggota F-PDIP Gayus Lumbuun juga memprihatinkan kasus  illegal loging.Dari 1.200 kasus illegal loging, katanya  hanya 20 kasus yang masuk ke pengadilan. Hebatnya, berdasarkan laporan LSM Kehutanan, hanya satu yang bisa dipidanakan.

“Ini sangat ironis, jadi jangan berharap penegakan hukum sulit diwujudkan,” kata Gayus.

Dia mengakui kasus illegal logging berbeda dengan illegal fishing. Dalam kasus illegal logging, menurut Gayus lebih sulit menangani karena hanya didasarkan pada selembar surat.

Gayus menambahkan, karakter kejahatan  seperti ini  sangat sulit, apa lagi tidak ada satu konsep yang bernuansa idealisme dari petugas.

Menanggapi permasalahan illegal loging, Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan bahwa di Kejaksaan Agung masalah illegal logging dimasukkan dalam perkara penting, yang didalam kasusnya dikendalikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Dalam penanganan kasus illegal loging  Hendarman telah berbicara dengan Kapolri agar antara Jaksa dengan Polisi sejak awal adanya indikasi tindak pidana sudah melekat bersama-sama.

Dia mengakui kalau dalam kasus penanganan tindak pidana korupsi sudah ada MOU antara Jaksa dengan Polisi, dan ke depan akan digabung juga dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian dan BPKP. (aya)

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.