Awal Juli, Kejagung Limpahkan Gugatan Dua Yayasan Soeharto : Harian Berita Sore

Awal Juli, Kejagung Limpahkan Gugatan Dua Yayasan Soeharto

29 Juni 2007 | 12:25 WIB

JAKARTA ( Berita ) : Jaksa Agung, Hendarman Supandji menyatakan gugatan perdata terhadap dua yayasan mantan PresidenSoehartoyakniYayasan Supersemar dan Yayasan Beasiswa Supersemar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jumlah gugatan yangakan diajukanawal Juli 2007 sebesar Rp1,4 triliun dan immateriil Rp1 triliun.

Penegasan pengajuan gugata perdata terhadap dua yayasan milik Soeharto itu diungkapkanJaksa Agung , Hendarman Supandjidalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (28/06) di gedung DPR, Jakarta.

Menurut Hendarman,dalam menyelesaikan kasusitu, Kejagung menmghadapi kendalaberupa pemutihan saksi dan upaya menghadirkan saksi.

Disebutkan kesulitan itu timbul mengingat banyak saksiyang sudah tua bahkan ada yang meninggal dunia.

Menyinggungkasus uang Tommy Soeharto,Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui belum ditemukan adanya unsurkorupsi menyangkut keberadaan uang Tommy di BNP Paribas London dan BNP Paribas Guerensey.

Dijelaskan, guna membuktikannya, Kejagung telah melakukan penyelidikan kasus BPPC dan Timor Putra Nasional.

“Pemerintahmelalui Kejagung diberi waktu enam bulan untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan Tommy,” tegasnya.

 

BLBI

Sedang pengusutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ,Kejaksaan Agung akan mengawali pengusutan 3 debitordengan kerugian negara mencapai Rp 10 triliun.

“Kita sudah menetapkan35 orang tenaga untuk mendahulukan pengusutan 3 kasusdari 8 kasus BLBI yang sedang diselidiki,” katanyatanpa mau menyebutkanke 3 kasus yang pengusutannya akan didahulukan.

“3 Kasus itu sangat besar dan sebelum tanggal 22 Juli akan saya umumkan menyangkut bank apa saja,” cetus Hendarman.

Mendahulukan pengusutan 3 kasus, menurut Hendarman akan membuat timnya fokus dan kasus BLBI dapat tuntas.

“Jika 8 kasus BLBI ditangani sekaligus, kita khawatir tim penyidik tidak akan fokus dalam menuntaskan kasus ini”, tegasnya.

Lebih jauhHendarman menjelaskan,pengusutan kejaksaanakan fokusterhadap prosedur yang dilakukan debitor untuk memperoleh debitor Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BPPN. (aya)

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.