RI Keberatan Soal Penggunaan BAB 7 Piagam PBB Untuk Kasus Lebanon
31 Mei 2007 | 14:45 WIB
New York ( Berita ) : Berbeda dengan keinginan Amerika Serikat, maka Indonesia akhirnya memilih abstain dalam pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB pada Rabu [30/05], yang mengesahkan Resolusi 1757 tentang pemberlakuan pengadilan khusus di Lebanon mulai tanggal 10 Juni 2007 untuk mengadili para tersangka pelaku pembunuhan mantan perdana menteri Lebanon, Rafik Hariri.
Salah satu keberatan utama Indonesia, seperti yang disampaikan Oleh Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB Hasan Kleib dalam sidang Dewan Keamanan, adalah penggunaan Bab 7 Piagam PBB dalam resolusi tersebut.
Aspek hukum menyangkut Bab 7 Piagam PBB itu juga yang menjadi alasan utama negara-negara lainnya, yaitu Rusia, China, Afrika Selatan menyatakan abstain seperti Indonesia dalam pemungutan suara di DK-PBB.
Bab 7 Piagam PBB adalah aturan PBB yang memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan jika terjadi ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Menurut Hasan, penggunaan Chapter 7 untuk kasus Lebanon merupakan preseden(contoh buruk ) bagi hukum internasional karena Dewan Keamanan memaksakan waktu pemberlakuan pengadilan, padahal di Lebanon sendiri belum ada kesepakatan untuk meratifikasi perjanjian,
Pengadilan itu sendiri sudah dibentuk berdasarkan perjanjian bilateral PBB dan
Hasan menggambarkan situasi yang sama bisa saja terjadi pada
“Perjanjian itu mau kita ratifikasi, tapi ada masalah di dalam negeri karena belum sepakat, masih berunding. Kemudian ada pihak yang ingin cepat-cepat, dan membawanya ke PBB, lalu Dewan Keamanan menggunakan Bab 7 Piagam PBB, yang seharusnya diterapkan untuk ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional, bukan masalah domestik. Ya seperti itu,” kata Hasan kepada Wartawan.
Dalam sidang DK-PBB pada Rabu, Hasan menyampaikan argumentasi Indonesia dengan mengutip Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB yang menekankan bahwa PBB tidak boleh campur tangan masalah dalam negeri.
Indonesia juga melihat bahwa resolusi telah mengubah aturan hukum yang ditetapkan oleh Pasal 19 perjanjian PBB-Lebanon bahwa perjanjian akan diberlakukan setelah Pemerintah Lebanon memberitahukan kepada PBB bahwa syarat-syarat hukum di dalam negeri untuk memberlakukannya sudah tercapai. “Dewan Keamanan harus melihat bahwa (saat ini) belum ada kesatuan suara di antara para pemimpin
Indonesia maupun empat negara lainnya yang menyatakan abstain menekankan bahwa mereka sangat setuju bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang kebal hukum dalam pembunuhan Rafik Hariri dan pembunuhan lainnya, namun tidak dengan menggunakan Bab 7 Piagam PBB.
“
Sementara Rusia, salah satu anggota permanen selain China, AS, Perancis dan Inggris, mengatakan bahwa Dewan Keamanan tidak boleh hanya mengakomodasi atau menerima baik surat PM Lebanon Fuad Siniora saja –yang meminta DK memberlakukan pengadilan khusus, tapi juga surat yang isinya bertentangan dari Presiden Lebanon Emil Lahoud.
Surat Presiden
“Pengadilan itu dibentuk untuk
Sebelumnya dalam wawancara dengan Wartawan pekan lalu, Wakil Tetap Amerika Serikat untuk PBB, Dubes Zalmay Khalilzad, menyatakan harapannya agar Indonesia dan negara-negara anggota Dewan Keamanan lainnya menyetujui pengesahan resolusi.
Menurut Zalmay Khalilzad , PM Siniora telah mengambil risiko yang sangat tinggi dengan mengajukan permintaan kepada Dewan Keamanan untuk memberlakukan pengadilan Hariri setelah terjadi jalan buntu di parlemen
“Kita tidak boleh mengecewakannya, negara ini (
AS pertanyakan Indonesia
Ia mempertanyakan posisi
“Sebagai masyarakat internasional kita tidak bisa mengatakan ‘kami menganggap (masalah ini) serius’ tapi kemudian tidak membantu negara yang ingin mengadili para pelaku pembunuhan. Apa alasan rasional untuk itu,” katanya setengah bertanya.
Khalilzad juga menepis anggapan bahwa Dewan Keamanan mengambil alih kewenangan pemberlakukan pengadilan khusus dari
“Kita bisa saja membentuk pengadilan, pengadilan internasional, pengadilan internasional yang independen, tapi tidak. Tetap berdasarkan perjanjian yang telah disetujui
Menurut diplomat AS itu , pelaksanaan pengadilan itu sendiri baru bisa dimulai dalam jangka waktu satu tahun karena segala sesuatu masih harus ditentukan, seperti tempat pelaksanaan dan siapa saja hakim yang akan ditunjuk untuk mengadili.
Ia juga mencatat bahwa Presiden Emil Lahoud adalah sosok yang termasuk berada di dalam kabinet
AS, ujar Khalilzad, justru beranggapan bahwa pemberlakuan pengadilan khusus akan membantu terciptanya stabilitas dan rekonsiliasi di Lebanon.
“Untuk kepentingan stabilitas di Lebanon, sangat penting untuk membawa mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan, pembunuhan politis, yang bukan hanya masalah Lebanon tapi juga lebih luas, ke meja hijau agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” katanya. ( ant )




Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.