Stop Kekerasan Terhadap Pers, Gunakan Hak Jawab

Dewan Pers berulang kali mengingatkan agar masyarakat menggunakan hak jawab setiap kali terjadi kesalahan dalam berita di media massa. Bukan dengan cara kekerasan, karena cara itu (main bunuh, pukul, main bakar, main ancam dll) diyakini tidak akan menyelesaikan masalah. Malah akan menimbulkan masalah baru.

Dalam UU Pers No 40 tahun 1999 sudah ditegaskan bahwa hak jawab wajib dimuat. Media massa yang mengabaikan hak jawab bisa dihukum membayar denda maksimal Rp500 juta. Oleh karena itu kita mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan hak jawab ini. Sebab, kalau hak jawab ini dimenangkan pengadilan makamedia tersebut terancam bangkrut karena kesalahannya sendiri. Jadi, tidak perlu menggunakan cara kekerasan seperti yang terjadi di Aceh Tenggara. Kendaraan (mobil) milik wartawan Waspada dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK) atau di tempat-tempat lainnya, termasuk kasus pembunuhan wartawan Berita Sore di Nias dua tahun lalu hingga kini tak terungkap juga.

Justru itu, kasus kekerasan terhadap persterus menjadi bahan perbincangan, di tingkat nasional dan daerah.Padahal,masyarakat sudah muak dengan namanya kekerasan tetapi masih saja ada kelompok yang menginginkan kekerasan itu tetap ada dalam lingkungan mereka.

Kekerasan yang terjadi terakhir di Aceh Tenggara. Adalah mobil Toyota Kijang Super BK 1870 HO milik Mahadi Pinem, wartawan Waspada Aceh Tenggara (Agara), Sabtu (19/5) dinihari sekira pukul 02:30 ‘dibakar’ orang tidak dikenal. Boleh dikatakan, teror semacam ini, semua orang sudah bisa tahu sebagaimana juga yang terjadi di masa konflik terdahulu. Namun sudah beginikah perasaaan segelintir oknum yang hanya bisa hidup kalau konflikjuga tetap subur?Sungguh tidak berprikemanusiaan, biadab!

Kita prihatin dengansinyalemen yang disampaikan Kapolda NAD, Irjen Pol Bahrumsyah yang mengatakan tindakan kriminalitas di Aceh akhir-akhir ini terjadi peningkatan.Berdasarkan data yang ada kita tidak bisa pungkiri, kasus kriminalitas khususnya perampokan masih terus terjadi. Tanpa menyebutkan jumlahnya, Kapolda mengungkapkan perampokan masih terjadi di perumahan-perumahan, pertokoan, jalan raya, terhadap pengusaha dan di SPBU. “Bahkan kalau dulu mereka main di pinggiran sekarang pelan tapi pasti sudah memasuki wilayah kota,” cetusnya.

Kapolda juga kemudian menilai ledakan demi ledakan granat maupun bahan-bahan peledak masih juga terjadi. Apakah ditemukan di kediaman-kediaman Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Walikota Lhokseumawe, di rumah Sofyan Dawood termasuk di markas Brimobda NAD.

Terkait perampokan, Bahrumsyah di hadapan para Kapolres jajaran Polda NAD, mengatakan polisi tidak perlu memikirkan siapa pelaku perampok itu, apakah dia mantan GAM, disersi baik Polri maupun TNI atau perampok yang datang dari Medan. “Yang perlu diwaspadai kalau yang dilakukan perampokan, berarti yang dikejar itu uang. Kita harus tahu persis uang ini untuk apa, apakah untuk perutnya, apakah dihimpun untuk kegiatan yang lebih besar di kemudian hari,” pesannya.

Berbeda dengan pelemparan granat yang tidak ada kaitannya dengan uang, tetapi itu lebih kepada teror yang ditebarkan. Meski tidak ada kerugian uang tapi tujuannya untuk meresahkan masyarakat, tambah Bahrumsyah.

Artinya, dalam konteks ini, banyak sudah kekerasan yang melingkupi di wilayah NAD. Lalu pertanyaannya apakah ini sekeadar menjadi pekerjaan aparat kepolisian maupun TNI yang menyelesaikannya. Jawabannya jelas tidak. Artinya, sangat dibutuhkan hati nurani yang cukup murni khususnya kelompok-kelompok yang merasa diuntungkan dengan adanya konflik ini agar mereka sadar bahwa konflik tidak ada gunanya. Tidak ada solusikasus kekerasan. Maka itu gunakan prosedur hukum dan budaya musyawarah dan mufakat. Jika terkait berita gunakan hak jawab.Saatnya: Stop kekerasan sekarang juga.=

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

You must be logged in to post a comment.