Ketua DPRD Sumut Tandatangani Rekomendasi Penolakan Protap
Medan ( Berita ) : Ketua DPRD Sumatera Utara H. Abdul Wahab Dalimunthe akhirnya juga menandatangani Rekomendasi Penolakan Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) setelah sekitar seribuan massa melakukan aksi unjuk rasa damai ke gedung dewan, Selasa (8/05).
Surat rekomendasi bernomor 2523/18/Sekr tertanggal 8 Mei 2007 dan ditujukan kepada Presiden RI, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua DPD-RI, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumut itu ditandatangani Wahab Selasa sore, usai memimpin rapat paripurna pada hari itu.
Surat tersebut hampir sama persis dengan surat yang ditandatangani Wahab ketika para pendukung Protap melakukan aksi unjuk rasa di gedung dewan, 24 April lalu. Bedanya hanya terletak pada nomor, tanggal dan perihal surat saja.
Pada poin pertama disebutkan, “Sehubungan adanya aspirasi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut untuk menolak pembentukan Protap, DPRD Sumut meneruskannya kepada Mendagri”, kemudian pada poin kedua disebutkan bahwa “Hal-hal lain yang berhubungan diserahkan kepada Pemerintah Pusat”.
Sebelumnya sekitar seribuan massa kontra Protap menggelar aksi unjuk rasa di gedung dewan menuntut DPRD Sumut menolak pembentukan provinsi baru di daerah itu.
Pada saat itu, koordinator aksi Radjoki Nainggolan kepada Wahab menyodorkan sebuah surat untuk ditandatangi. Surat itu sendiri merupakan surat rekomendasi penolakan terhadap pembentukan Protap.
“Kami tidak akan memaksa ketua dewan menandatangani surat ini. Kalau ketua bersedia silakan, kalau tidak bersedia tidak apa-apa,” katanya ketika Ketua DPRD menemui para pengunjukrasa di halaman gedung dewan.
Wahab sendiri tidak langsung menandatangani surat itu karena dia harus buru-buru kembali ke ruang rapat karena paripurna tengah berlangsung. Para pengunjukrasa pun tidak mendesaknya. Mereka dengan sabar menunggu di halaman gedung dewan sambil duduk-duduk santai.
Usai rapat paripurna, Wahab kemudian menandatangi surat yang juga ditembuskan kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Depdagri serta kepada para bupati/walikota dan Ketua DPRD kabupaten/kota yang menolak pembentukan Protap.
Terkait penandatanganan surat tersebut Wahab mengatakan pihaknya hanya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat. “DPRD tidak boleh menyumbat aspirasi. Setiap aspirasi yang masuk harus disalurkan dan itu yang kita lakukan baik pada hari ini maupun pada tanggal 24 April lalu,” katanya. (ant)
Biarlah Penolakan ProTap ini menjadi ajang memberikan Pendapat terhadap Proses ProTap, namun satu hal yang perlu di ingat sebagai Masyarakat yang mengerti akan demokrasi… Apapun yang menjadi keputusan DPR RI nantinya harus didukung baik yang Pro maupun yang Kontra. karena hanya dengan menerima segala keputusan masyarakat akan dapat langsung menilai bagaimana pola perilaku Masyarakat Tapanuli dan Sekitarnya.
Hendaknya proses Pembentukan Protap ini jangan dibenturkan dengan SARA yang telah terjalin begitu baik di Tapanuli walaupun banyak Masyarakat yang sangat Melarat dan miskin yang tinggal di Daerah Tapanuli, Nias dan sekitarnya…
Berbeda Pendapat adalah bahagian dari Pola Berpikir menuju perbaikan bukan menjadi sebaliknya…
Kalaupun ada yang membawa simbol-simbol keagamaan yang dibawa dalam Proses Mendukung atau Penolakan dalam Proses Pembentukan Protap… biarlah itu menjadi Salah satu bukti kepedulian terhadap masyarakat secara menyeluruh bukan secara golongan/Kelompok/Partai atau bentuk lainnya.
Akhir kata perlu kita ingat, Apapun yang menjadi Keputusan DPR/MPR RI dan Pemerintah RI nantinya hendaknya menghormatinya dan menerima apa adanya keputusan tersebut tanpa harus membuat gejolak-gejolak yang mengarah semakin menderitanya Masyarakat. Begitupula bagi pihak-pihak yang terlibat langsung baik yang mengajukan Pemekaran maupun bagi Panitia yang menolak hendaknya hasil apapun nantinya yang akan terjadi biarlah itu menjadi Keberhasilan seluruh Masyarakat Tapanuli dan Sekitarnya.. bukan karena Perorangan/Kelompok/Golongan/Partai atau bentuk organisasi lainnya.
Masyarakat Tapanuli atau Batak terkenal dengan pola pendidikannya maka kiranya dalam penerimaan Keputusan akhirpun nantinya hendaknya diterima secara Berpendidikan pula.
Seperti kata Pepatah:
Aek Sarulla di Huluna, na marmuara di ujungna, Sai horas ma Perjuanganna di ngoluna baik na mendukung sanga na menolak di ProTap.
Horas…..horas…horassssssssssss……………..