Protap Hanya Timbulkan Masalah Baru Di Sumut
30 April 2007 | 16:03 WIB
Pembentukan kabupaten/kota yang baru maupun provinsi baru sudah ada mekanismenya. Tidak boleh main paksa dan menggunakan kekerasan, seperti dilakukan segolongan orang yang memaksakan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap). Semua pihaknya hendaknya mengacu pada prosedur hukum. Jangan main kekerasan, seperti yang dilakukan massa yang mengaku orang Tapanuli, tetapi sebenarnya orang itu tinggalnya di Medan.
Kalau memang Protap memenuhi syarat, skornya memenuhi ketentuan, tentulah harus kita dukung. Tapi, faktanya skor Protap rendah dan kajian ke arah itu sudah pun dilakukan berbagai pakar dengan hasil Protap tidak layak dijadikan provinsi karena lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Tanpa harus main kekerasan pun kalau memang persyaratannya terpenuhi Protap akan terbentuk. Tapi, kalau persyaratannya di bawah skor yang ditentukan dan penolakan di mana-mana, maka menggunakan cara apa pun juga tidak mungkin bisa terwujud, termasuk memaksa Ketua DPRD Sumut menekan surat rekomendasi yang nyata-nyata cacat hukum.
Kalaupun Gubsu Rudolf Pardede juga memberikan rekomendasi, tapi pemerintah pusat tentunya bukan orang bodoh. Mereka pasti tahu bahwa rekomendasi tersebut cacat hukum. Dan orang-orang pusat tentunya tidak mudah ditaklukkan dengan main paksa lewat pengerahan massa, seperti di Medan.
Sebenarnya, rekomendasi Gubsu Rudolf Pardede juga ’’cacat’’ karena dia tahu rekomendasi dari ketua DPRD cacat hukum karena dipaksa meneken rekomendasi setelah terjadi aksi anarkis di gedung DPRD Sumut. Rudolf pun sebenarnya melanggar komitmen. Masalahnya, dia pernah berjanji akan meneruskan ide dan gagasan serta kebijakan pendahulunya HT Rizal Nurdin. Mantan Gubsu HT Rizal Nurdin yang tewas dalam kecelakaan pesawat Mandala sudah memberikan sikap menolak pembentukan Protap. Sampai-sampai almarhum mengatakan silakan tembak saya ketimbang meneken rekomendasi. Ternyata Rudolf melanggar komitmen pendahulunya.
Nah, akankah berikutnya Pansus Protap juga akan mengalami nasib yang sama? Bisa saja jika memang massa pro-Protap sudah tidak mengindahkan peraturan hukum yang berlaku, tetapi cenderung main paksa dan mengedepankan kekerasan demi mewujudkan ambisinya.
Yang pasti, surat rekomendasi telah keluar dari Ketua DPRDSU tentang pembentukan Protap meski tidak berkekuatan hukum karena diperoleh tidak sesuai mekanisme yang baku. Kalaupun akhirnya nanti digunakan juga ke pusat dipastikan akan ditolak. Sehingga Protap hanya menimbulkan masalah baru bagi warga Sumut.
Pembentukan suatu daerah baru harus mengacu pada prosedur sidang paripurna dan itu tidak dilakukan dengan cara normal. Anggota DPRD Sumut pasti sudah punya argumentasi mengapa ’’menolak’’ Protap. Oleh karena itu kita harapkan, semua pihak menaati hukum yang berlaku. Apalagi, perkembangan daerah-daerah yang baru dimekarkan ternyata sebagian besar kondisinya tetap memprihatinkan, lebih banyak mundurnya ketimbang majunya. Terkesan pemekaran itu hanya sekadar menyenangkan segelintir elite politik semata.
Sekjen Depdagri Progo Jurjaman pun sudah mengatakan, tujuan dari pembentukan daerah otonom bukanlah untuk membentuk konflik, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengeluarkan imbauan agar daerah-daerah menunda pemekaran wilayah. Sekaitan dengan itu, Depdagri sudah meminta daerah menunda upaya pemekaran daerah, menunggu lahirnya pengganti PP 129/2000 yang mengatur persyaratan dan kriteria pemekaran wilayah otonomi lebih komplit.=


Kalau kita baca judulnya, seharusnya petinggi Sumut dan yang berniat menggagalkan Protap seharusnya sudah berlega hati untuk meluluskan Protap jadi provinsi sendiri dari pada menjadi duri ditubuh Sumut sendiri.
Karena Protap telah menjadi atau penyebab masalah baru diSumut, jadi untuk itu relakanlah Protap pergi dan bagunlah Sumut sesuai dengan kehendak kalian , bravo Provinsi Tapanuli.